Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

Mahasiswa Terancam DO dapat Perpanjangan Waktu Satu Semester

Ilham Pratama Putra • 02 April 2020 12:08
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi kesempatan bagi Perguruan Tinggi untuk menambah masa perkuliahan selama satu semester khusus kepada mahasiswanya yang pada semester ini terancam drop out (DO).  Hal ini menyusul kondisi darurat pandemi virus korona atau coronavirus disease (covid-19)
 
Perpanjangan masa belajar satu semester ini, tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan. Plt. Dirjen Dikti, Nizam menyebut, pengaturan perpanjangan diserahkan kepada pimpinan Perguruan Tinggi masing-masing.
 
"Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang satu semester, dan pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai dengan kondisi dan situnsi setempat," kata Nizam dalam Surat Edarannya, Selasa 31 Maret 2020.

Menurut Nizam, kebijakan ini khusus bagi mahasiswa tingkat akhir yang terancam DO di semester genap ini.  "Untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," papar Guru Besar Fakultas Teknik UGM ini.
 
Nizam memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk mengatur jadwal ujiannya sesuai dengan perkembangan terkini kondisi tanggap darurat pandemi virus korona. Begitu juga dengan bentuknya, kata Nizam, tidak harus konvensional, tetapi bisa dalam bentuk esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri.
 
"Yang penting berdasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan," tegasnya.
 
Begitu juga dengan jadwal praktik yang lebih fleksibel sehingga bisa digeser waktunya dengan memperhatikan perkembangan terkini covid-19.  "Kalender akademik bisa disesuaikan, yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajaran.  Ditjen Dikti mengimbau perguruan tinggi tidak mempersulit pembelajaran selama darurat covid-19," tandas Nizam.
 
Lebih rinci lagi, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud, Aris Junaidi mengatakan, tidak semua perguruan tinggi dapat menggunakan hak kelonggaran tersebut.  "Hanya di daerah yang membutuhkan, melihat situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.  Misalnya, jika kondisi di daerahnya red zone pandemi covid-19 bisa memanfaatkan kebijakan memperpanjang satu semester ini," ungkap Aris.
 
Baca juga:  Prediksi UGM: Wabah Korona Berakhir 29 Mei
 
Jika kampus mengambil kebijakan ini, maka konsekuensinya semester genap yang saat ini tengah berjalan (januari-Juli) "tidak dihitung" sebagai masa studinya.  "Jadi semester ini bisa 'dianggap kosong', misal masa studi S1 biasanya maksimal lima tahun, maka dengan kebijakan ini diperpanjang jadi maksimal 5,5 tahun," kata Aris. 
 
Perpanjangan ini juga dapat berdampak pada pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri maupun uang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).  Rektor perguruan tinggi yang bersangkutan bisa saja dengan kewenangannya untuk menghapuskan biaya kuliah atau UKT di semester ini untuk mahasiswa dengan ketentuan yang ada di surat edaran tersebut.
 
"Jadi pembayaran semester ini bisa digunakan untuk semester berikutnya, bagi kampus yang mengambil kebijakan penambahan semester.  Dengan kata lain biaya kuliah semester ini bisa saja dibebaskan jika memungkinkan. Tapi itu diserahkan pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi," tegas Aris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan