Pertama adalah kelekatan anak dengan orang tua. Susanto menjelaskan, kelekatan ini bisa menumbuhkan kualitas anak. Baik itu kualitas spiritual, kualitas psikologis maupun kualitas kesehatan.
“Anak yang mendapat kelekatan dengan kedua orang tuanya, dari beberapa riset perkembangnnya jauh lebih baik dibanding anak yang hanya lekat dengan salah satu orang tua. Itu menimbulkan rasa aman,” kata Susanto dalam 'Bincang Bersama Kak Seto' dengan tema 'Orang Tuaku Sahabat Terbaikku' yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rabu, 17 Juni 2020.
Berikutnya kesejahteraan diri, ini mencakup kesejahteraan fisik, psikis, emosional dan sosial. Hal ini, kata Susanto merupakan hak anak yang harus dipenuhi. Selain itu juga keselamatan anak juga harus dipastikan.
Anak, kata dia, tidak boleh mendapatkan kekerasan dalam pengasuhan. Hal ini berkaca masih adanya yang menggunakan alasan melakukan kekerasan untuk kebaikan anak.
“Sebelum ada Undang-undang Perlindungan Anak bisa saja orang memandang melakukan kekerasan dengan tujuan baik dalam proses pengasuhan, bisa saja saat itu dibenarkan,” ungkapnya.
Baca juga: Jenjang SD di Zona Hijau Baru Boleh Dibuka September
Lebih lanjut Susanto menyebutkan hal lain yang harus dipastikan adalah permanensi atau pengasuhan jangka panjang. Hal tersebut juga sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak.
“Tentu aspek status hukum. Sekarang Alhamdulillah dari data Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sebanyak 95 persen anak-anak kita sudah mendapatkan akta kelahiran, ini merupakan capaian positif,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News