Tak cuma secara daring, diduga aksi pelecehan seksual juga dapat terjadi secara langsung. UI pun kini melakukan investigasi dugaan pelecehan verbal yang dilakukan para mahasiswanya.
Melalui keterangan tertulisnya UI melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dalam mengusut dugaan pelecehan seksual secara verbal yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum. Penanganan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban di tengah sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Universitas menyatakan dugaan pelecehan yang terjadi, baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar kampus. UI menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan akademik.
| Baca juga: Tim Peneliti UI: Penanganan Kekerasan Seksual Anak Belum Berpihak pada Korban |
“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas,” tulis pernyataan tersebut dikutip, Selasa 14 April 2026.
Saat ini, proses investigasi tengah berjalan melalui Satgas PPKS UI. Penanganan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
“Proses ini dilakukan dengan pendekatan victim-centered serta menjunjung tinggi kerahasiaan,” tulis UI dalam keterangannya.
| Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di KRL, Dosen Unpam Lapor Polisi |
Tahapan investigasi meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, hingga pengumpulan bukti. UI juga melakukan koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Sejalan dengan itu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah mengambil langkah awal. Langkah awal yang dimaksud berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat.
Di tingkat organisasi mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
UI menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Selain penegakan sanksi, UI memastikan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik. Serta mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News