"Hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak. Dari data tersebut, kekerasan seksual angkanya selalu mendominasi," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar pada Media Talk KemenPPPA Review dan Diskusi Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Anak, Jumat, 4 Juni 2021.
Dia menyebut pemerintah terus berupaya melakukan manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara utuh dan terintegrasi. Mulai dari pengaduan hingga pendampingan anak korban kekerasan.
Ia menyatakan, persoalan pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi catatan. Biasanya, masih ada penanganan kasus yang tidak utuh dan selesai, dan tidak ada tindak lanjut lainnya.
"Pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak harus tuntas dengan menggunakan manajemen penanganan kasus, mulai dari penjangkauan hingga pemberian pendampingan yang dilakukan secara utuh," lanjutnya.
Baca: Belajar Daring Tetap Jadi Alternatif Pendidikan Masa Depan
Nahar mengatakan proses pemulihan juga menjadi kata kunci pada kasus kekerasan terhadap anak. Anak korban juga harus diperhatikan bagaimana kebutuhannya saat ia kembali ke sekolah dan masyarakat.
Nahar mengatakan perlu juga dilakukan perbaikan sistem pelaporan untuk menghadapi permasalahan kekerasan terhadap anak di tengah keluarga dan masyarakat. Hal yang tidak kalah pentingnya, yakni bagaimana pengaduan tersebut agar bisa direspons dan ditangani oleh berbagai stakeholder yang memiliki tugas untuk melindungi anak, baik dari aspek penegakan hukum dan pendampingan anak korban.
Mulai tahun ini, KemenPPPA mengaktivasi layanan call center SAPA 129. Layanan ini tidak hanya menyediakan layanan pengaduan melalui telepon, namun sudah terintegrasi dengan layanan lainnya.
"Layanan yang diberikan, di antaranya pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban," tutur Nahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News