Sejarah Hari Radio dan Lahirnya RRI
Kisah kelahiran RRI bermula sebulan setelah siaran radio Hoso Kyoku dihentikan pada 19 Agustus 1945. Saat itu, Indonesia menghadapi kekosongan informasi, masyarakat kebingungan, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.Situasi semakin mencekam dengan berita dari radio luar negeri yang mengindikasikan kedatangan pasukan Sekutu yang akan menduduki Jawa dan Sumatera.
Menyadari pentingnya radio sebagai alat komunikasi, para mantan operator radio dari masa penjajahan Jepang berinisiatif mendirikan radio nasional. Mereka menyadari radio bisa menjadi alat penting untuk menyampaikan pesan pemerintah kepada rakyat, terutama menjelang kedatangan pasukan Sekutu.
Pada 11 September 1945, para delegasi radio berkumpul di bekas gedung Raad Van Indje Pejambon dan bertemu dengan sekretaris negara. Pertemuan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Abdulrahman Saleh, Adang Kadarusman, Soehardi, Soetarji Hardjolukita, Soemarmadi, Sudomomarto, Harto dan Maladi.
Mereka berdiskusi dan merumuskan rencana pendirian radio nasional, lalu mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan studio dan pemancar radio Hoso Kyoku yang ditinggalkan Jepang sebagai aset untuk mengoperasikan radio nasional.
Meskipun pemerintah keberatan karena aset-aset tersebut sudah terdaftar sebagai milik Sekutu, namun para delegasi radio tetap bertekad mendirikan radio nasional. Mereka siap menghadapi risiko yang mungkin terjadi akibat konflik dengan Sekutu.
Pada akhir pertemuan, mereka sepakat mendirikan Persatuan Radio Republik Indonesia (RRI) yang akan mengelola delapan stasiun radio di Jawa. RRI menjadi alat komunikasi antara pemerintah dan rakyat dan semua komunikasi antara pemerintah dan RRI disalurkan melalui Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin RRI.
Pemerintah menyetujui rencana tersebut dan menyatakan kesiapannya membantu RRI, meskipun mereka tidak sepenuhnya setuju dengan semua detail rencana.
Sejak saat itu, RRI menjadi jembatan informasi bagi masyarakat Indonesia dengan tugas dan fungsi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kantor pusat di Ibu Kota Indonesia dan stasiun penyiaran di pusat dan daerah.
Tugas pokok RRI adalah memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa. RRI juga berfungsi sebagai wadah untuk membangun dialog dan komunikasi antar masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Melalui siaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia, RRI berupaya melayani seluruh lapisan masyarakat dengan informasi akurat, edukatif, dan menghibur.
Hari Radio Nasional dan hari lahir RRI menjadi momentum untuk mengingat dan menghargai peran penting radio sebagai media komunikasi yang telah menemani perjalanan bangsa Indonesia selama puluhan tahun. RRI, sebagai lembaga penyiaran publik, terus berdedikasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dan menjadi wadah untuk mempersatukan bangsa dan melestarikan budaya.
Baca juga: HUT ke-79, RRI Komitmen Perkuat Pembelajaran di Udara untuk Siswa 3T |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News