Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud
Ilustrasi guru. DOK Puslapdik Kemendikbud

Guru, Ini Syarat Jadi Pengawas Sekolah

Ilham Pratama Putra • 28 Februari 2024 11:06
Jakarta: Tiap satuan pendidikan memiliki pengawas sekolah. Pengawas sekolah bertanggung jawab membina dan mengawasi jalannya proses pendidikan.
 
Pengawas sekolah mesti mendidik hingga membimbing guru dalam kegiatan pendidikan. Sehingga, proses pendidikan berjalan baik dan mampu meningkatkan kualitas peserta didik.
 
Untuk bisa menjadi pengawas sekolah, tentu tidak mudah. Pengangkatan pengawas sekolah mesti memenuhi beberapa persyaratan.

"Ada uji kompetensinya, kemudian yang penting ada lowongannya, ada formasinya," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, melalui siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Rabu, 28 Februari 2024.
 
Nunuk mengatakan yang juga penting pengawas sekolah mesti memiliki status guru. Kemudian, mempunyai sertifikat pendidik.
 
"Kemudian punya pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun," tutur dia.
 
Selanjutnya, guru setidaknya memiliki ijazah paling rendah S2. Selain itu, terdapat syarat usia paling tinggi 55 tahun.
 
"Dan juga sekarang ini memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai salah satu syarat," beber Nunuk.
 
Baca juga: Tak Cuma PNS, Guru PPPK Juga Bisa Jadi Kepala Sekolah

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan