Selain itu, FSGI juga menyoroti diluncurkannya Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP) pada episode ke-25 Merdeka Belajar. FSGI juga mencatat bahwa Perubahan mata Pelajaran PPKn ke Pendidikan Pancasila (PP) belum dapat dilaksanakan sepenuhnya termasuk belum adanya buku PP yang dicetak meski satuan harga jual sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kasus perundungan
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan, kasus perundungan di satuan pendidikan sepanjang 2023 meningkat dan meluas wilayah kejadiannya. Dalam catatan FSGI, kasus perundungan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2023 mencapai 30 kasus, di mana 80 persen di antaranya terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20 persen kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama."Ke-30 kasus tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak berwenang dan diproses. Jumlah ini meningkat karena pada catatan FSGI tahun 2022 ada 21 kasus perundungan, atau ada peningkatan 9 kasus," kata Retno, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 31 desember 2023.
Dari 30 kasus tersebut, 50 persen terjadi di jenjang SMP/sederajat, 30 persen terjadi di jenjang SD/sederajat, 10 persen di jenjang SMA/sederajat dan 10 persen di jenjang SMK/sederajat. "Jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik," terangnya.
Dari 30 kasus perundungan tersebut, telah memakan korban jiwa, satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi dan 1 santri MTs di Blitar (Jawa Timur), keduanya meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari teman sebaya. Semuanya terjadi di lingkungan satuan pendidikan.
Ada juga santri yang dibakar oleh teman sebayanya saat tidur, sehingga mengalami luka bakar serius. Selain itu, juga tercatat ada 1 kasus perundungan dijenjang SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban bunuh diri, meskipun faktor penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal.
Dari 30 kasus tercatat ada pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah terkait rambu. Ada guru di Lamongan yang memotong rambut 14 siswi karena tidak memakai ciput hingga pitak di depan dan guru di Samosir (Sumut) memotong rambut siswa hanya disisakan rambut samping saja sehingga anak merasa dipermalukan atau mengalami kekerasan psikis.
Adapun wilayah kejadian meliputi 12 provinsi yang mencakup locus di 24 kabupaten/kota, hal ini meningkat karena pada tahun 2022 meliputi 11 Provinsi dengan 18 kabupaten/kota. Adapun rinciannya untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Kabupaten Gresik
- Pasuruan
- Lamongan
- Banyuwangi dan Biltar (Provinsi Jawa Timur)
- Kabupaten Bogor
- Garut
- Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Sukabumi
- Cianjur
- Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Temanggung dan kabupaten Cilacap (Provinsi Jawa Tengah)
- Jakarta Selatan (DKI Jakarta)
- Kota Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan)
- Kota Palangkaraya (Provinsi Kalimantan Tengah)
- Kota Samarinda (Provinsi Kalimantan Timur)
- Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong (Provinsi Bengkulu)
- Samosir (Provinsi Sumatera Utara)
- Palembang (Sumatera Selatan)
- Halmahera Selatan (Provinsi Maluku Utara)
- Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara).
Baca juga: Kekerasan Fisik dan Perundungan Ternyata Berbeda Lho, Ini Perbedaannya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News