Bayi baru lahir disarankan segera didaftarkan BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir. Adapun berikut Medcom.id sudah merangkum cara dan syarat mengurus BPJS untuk anak yang baru lahir.
Syarat Daftar BPJS untuk Anak Baru Lahir
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat hendak melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, antara lain:- Kartu BPJS Kesehatan Ibu
- KTP Orang tua
- Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
| Baca juga: Apa itu BPJS? Berikut Penjelasannya |
Cara Daftar BPJS untuk Anak Baru Lahir
Jika syarat dan dokumen di atas sudah disiapkan, hal selanjutnya adalah tinggal mendaftarkan diri ke BPJS. Terdapat tiga cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan BPJS bayi lahir, berikut caranya:1. Mobile Customer Service (MCS)
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah peserta dapat mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.2. Mall Pelayanan Publik
Selain lewat MCS, peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.| Baca juga: 7 Manfaat BPJS Kesehatan |
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Cara selanjutnya yang bisa dilakukan saat hendak mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir adalah mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id