Jakarta: Pemerintah mewajibkan seluruh orang tua di Indonesia agar dapat mendaftarkan bayinya yang baru lahir untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bayi baru lahir disarankan segera didaftarkan
BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah lahir. Adapun berikut
Medcom.id sudah merangkum cara dan syarat mengurus BPJS untuk anak yang baru lahir.
Syarat Daftar BPJS untuk Anak Baru Lahir
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat hendak melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk
bayi baru lahir, antara lain:
- Kartu BPJS Kesehatan Ibu
- KTP Orang tua
- Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Cara Daftar BPJS untuk Anak Baru Lahir
Jika syarat dan dokumen di atas sudah disiapkan, hal selanjutnya adalah tinggal mendaftarkan diri ke BPJS. Terdapat tiga cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan BPJS bayi lahir, berikut caranya:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah peserta dapat mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mall Pelayanan Publik
Selain lewat MCS, peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Cara selanjutnya yang bisa dilakukan saat hendak mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir adalah mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi.
(SUR)