Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan jalur mandiri, baik di PTN, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Politeknik Negeri. Rekomendasi ini agar pelaksanaan jalur mandiri berjalan transparan dan akuntabel serta berintegritas.
Rekomendasi tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
"Bagaimana kita ingin menyempurnakan tata Kelola penerimaan mahasiswa baru di jalur mandiri ini adalah menjadi bagian penting," kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, dalam webinar Wujudkan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Melalui PPDB di YouTube Kemendikbud RI dikutip Jumat, 21 Juni 2024.
Berikut tiga rekomendasi KPK dalam pelaksanaan seleksi Jalur Mandiri di PTN, PTKIN, dan Politeknik Negeri:
1. Kuota penerimaan
Jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri agar diiformasikan ke pendaftar sebelum proses PMB. Termasuk juga informasi perubahan kuota berupa penambahan dari jalur penerimaan lain jika peserta tidak mendaftar ulang.2. Kriteria kelulusan calon mahasiswa
Kriteria penentuan kelulusan yang digunakan perlu disampaikan sebelum proses PMB. Kriteria yang digunakan merupakan otoritas masing-masing lembaga.Oleh karena itu, setiap lembaga dapat menggunakan beberapa unsur sebagai kriteria penentu kelulusan. Termasuk unsur afirmasi yang ditetapkan.
3. Kebijakan afirmasi
Kebijakan afimasi yang ingin diterapkan perlu disampaikan sebelum proses PMB. Setiap lembaga berhak menetapkan kabijakan afirmasi yang akan digunakan dalam proses penentuan kelulusan dan besaran kuotanya.Kebijakan ini dapat digunakan untuk menyasar target tertentu. Misalnya siswa miskin namun secara akademik memenuhi kriteria, siswa lokal di wilayah tertentu, dan keperluan lainnya.
Baca juga: 5 PTN Ini Masih Buka Jalur Mandiri, Buruan Daftar |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News