Ilustrasi undang-undang. Medcom.id
Ilustrasi undang-undang. Medcom.id

Pemerintah Diminta Mendefinisikan Ulang Soal Pendidikan Dasar di Draf RUU Sisdiknas

Medcom • 25 Februari 2022 11:19
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih digodok. Pengamat pendidikan, Doni Koesoema, mendorong pemerintah mendefinisikan ulang makna pendidikan dasar.
 
"Persoalan utama dalam draf ini sebenarnya definisi kita tentang pendidikan dasar. Itulah yang harus diformulasikan kembali, sebagaimana UUD 1945 Pasal 31 ayat 2," kata Doni dalam tayangan Tanya Pak Doni Saja bertajuk RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 12 Tahun Ada Inovasi? dikutip Jumat, 25 Februari 2022.
 
Dalam Pasal 8 draf RUU Sisdiknas menyebut Setiap warga negara berusia 7-18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Doni menuturkan perlu redefinisi tentang batas usia wajib belajar pendidikan dasar.

Dia menyarankan pasal dalam RUU itu diperjelas dengan pernyataan eksplisit batas usia pendidikan dasar adalah 7-18 tahun. "Kalau mau lebih futuristik dan visioner, bisa dituliskan pendidikan dasar berusia mulai dari usia dini setingkat PAUD hingga 18 tahun," kata Doni.
 
Pengamat pendidikan itu berharap pemerintah segera mendefinisikan ulang terkait usia wajib belajar sebagai bagian dari pendidikan dasar. Dengan begitu, negara bakal 'memetik buah' dari proses pendidikan yang lebih baik.
 
"Hal ini sekaligus akan menjadi legasi Presiden Joko Widodo yang bakal dikenang anak cucu kita nantinya. Sebab, di era inilah wajib belajar diwujudkan dari usia dini sampai 18 tahun," tutur Doni. (Nurisma Rahmatika)
 
Baca: Sejumlah Pasal dalam RUU Sisdiknas Dinilai Tak Sesuai Amanat UUD 1945
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan