Waryono menyebut setidaknya ada lima kompetensi yang harus dimiliki LPQ untuk dapat berperan optimal. Pertama, kompetensi manajerial yang bertujuan agar LPQ tertata lebih baik dan memiliki daya saing.
Kedua, kompetensi kepribadian untuk membentuk SDM pendidikan Al-Quran yang kompetitif dan menumbuhkan rasa percaya diri. “Misalnya, diberikan diklat, kursus, maupun peningkatan kompetensi lainnya,” kata Waryono saat memberikan arahan dalam Peningkatan Kompetensi Manajemen dan Pedagogik Pendidikan Al-Quran dikutip dari website kemenag.go.ig, Kamis, 3 Februari 2022.
Ketiga, kompetensi kewirausahaan untuk menumbuhkan jiwa enterpreuner dan kemandirian ekonomi dari level bawah serta mendukung Indonesia sebagai kiblat halal dunia pada 2024. Keempat, kompetensi supervisi.
“Ini sangat penting untuk menjaga dan mempertahankan kualitas LPQ sehingga memiliki daya tarik dan daya saing di masyarakat,” tutur dia.
Kelima, kompetensi sosial dalam membentuk kemampuan sosial dan terbuka. Waryono menuturkan ada tiga amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, yang bisa diterapkan pada pendidikan Al-Quran.
Ketiga hal tersebut ialah pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. “Jika ketiganya diterapkan di Lembaga Pendidikan Al-Quran, maka akan menghasilkan output yang luar biasa,” tutur dia.
Kegiatan yang dilaksanakan tiga hari pada 30 Januari-1 Februari 2022 ini diikuti perwakilan LPQ di Provinsi Kalimantan Timur, JFT dari Kanwil Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara. Kasubdit Pendidikan Al'Quran Mahrus mengatakan output dari kegiatan ini ialah rumusan terkait Kompetensi pedagogik serta kesepakatan atas format kelembagaan sebagai fondasi awal untuk menata LPQ yang lebih baik.
Baca: Peran Lembaga Pendidikan Dibutuhkan untuk Ciptakan SDM Unggul
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News