“Bahwa kebutuhan PPPK guru madrasah sangat mendesak untuk Kemenag. Kita berharap mendapatkan kuota serta anggaran yang signifikan. Jika tidak, saya khawatir ke depannya madrasah-madrasah kita tidak mendapat layanan pendidikan yang berkualitas,” kata Zain dalam rapat bersama Komisi X DPR dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 12 April 2022.
Zain menuturkan total kebutuhan PPPK untuk formasi guru dan tenaga kependidikan di madrasah mencapai 192.008. Sebanyak 53.645 di antaranya adalah kebutuhan untuk PPPK guru dan tenaga kependidikan di Madrasah Negeri pada semua level pendidikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Zain meyebut kebutuhan ini mesti segera dipenuhi. Sebab, berkaitan langsung dengan perkembangan pendidikan bangsa.
“Kalau kita merencanakan sesuatu dan menginvestasikan Rp1 untuk infrastruktur, maka akan kembali paling banyak Rp1. Sebaliknya, kalau kita merencanakan sesuatu untuk menginvestasikan Rp1 untuk SDM, maka akan kembali melebihi Rp1. Kita perlu melakukan rekrutmen, karena kuota 2021 baru dialokasikan untuk eks tenaga honorer K2,” tutur dia.
Zain menyebut Kementerian Agama telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon PPPK untuk 7.380 guru dan dosen yang direkrut pada 2021. Penyerahan SK secara simbolis oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali pada 1 April 2022.
Baca: Kementerian Agama Bahas Rencana Redistribusi Guru Madrasah