"Tidak boleh ada pungutan untuk alasan apapun dari sekolah dalam PPDB tahun pelajaran 2018/2019," kata Olis di Pandeglang seperti dilansir oleh Antara.
Jika dalam pelaksanaanya ada pihak sekolah yang memungut biaya pada orangtua atau wali calon peserta didik, ia mengharapkan segera laporkan dan oknum yang meminta biaya akan diberi sanksi tegas.
Olis berharap, masyarakat membantu mengawasi pelaksanaan PPDB ini, agar program pemerintah PPDB tanpa biaya bisa direalisasikan, dan masyarakat dapat menyekolahkan anaknya tanpa dibebani biaya pendaftaran. Namun, kata dia, berbeda jika orangtua/wali murid yang memberikan dengan suka rela pada pihak sekolah. Hal semacam itu tidak dikategorikan sebagai
pungutan.
"Atau ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan orangtua/wali calon murid yang ingin berpartisipasi membangun sekolah agar bisa lebih bagus, maka itu dibolehkan," katanya.
Baca: Mendikbud Minta Pemda Transparan Jelaskan Proses PPDB
Jadi, kata dia, kalau ada informasi orangtua/wali murid memberikan dana ke sekolah, maka perlu dicek dulu. Apakah pungutan yang ditentukan oleh sekolah atau kesepakatan antarkedua belah pihak.
Dalam kesepakatan, kata dia, juga perlu diperhatikan aturannya. Yakni dana yang terkumpul tidak boleh dipegang atau diserahkan pada sekolah, namun harus dikoordinasikan dan dipegang oleh komite sekolah.
Olis juga menyatakan, sudah membuat surat edaran terkait pelaksanaan PPDB ini, dan saat ini sedang menunggu ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
"PPDB ini akan dilaksanakan pada Juli 2018, nanti sebelum dimulai surat edaran sudah ada, nanti akan kita sampaikan ke sekolah, dan harus dipasang di papan pengumuman, supaya masyarakat mengetahuinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News