Skema yang coba ditawarkan adalah dengan menaruh dana riset di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), sehingga lembaga tersebut yang akan melakukan kontrol terhadap keuangan. Nantinya dana riset tersebut juga akan dikucurkan dalam bentuk honor pada peneliti, agar lebih transparan.
“Kami ingin dorong agar ada honor untuk peneliti. Saya ingin honor itu ada. Uang masuk, honor diberikan pada peneliti dan dana risetnya di LPPM. Supaya ada kontrol dan tanggung jawab. Ini kaitannya dengan pertanggungjawaban keuangan, nanti yang diperiksa LPPM-nya. Jangan dosennya yang diperiksa, mereka sudah neliti, cari output, masih diperiksa juga,” kata Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti), Ocky Karna Radjasa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019.
Sementara terkait pengabdian masyarakat, Ocky mengatakan bila saat ini Kemenristekdikti terus melakukan perbaikan kualitas perguruan tinggi dengan melakukan klasterisasi. Salah satu penilaian dalam klasterisasi tersebut adalah pengabdian masyarakat.
Baca: 100 Perguruan Tinggi Terbaik 2019 Versi Kemenristekdikti
Menurut Ocky, ada empat kategori dalam klasterisasi tersebut yaitu mandiri, utama, madya dan binaan. Kemenristekdikti, kata Ocky, sudah memiliki alat untuk mengukur agar pelaksanaan kegiatan dan pengabdian berjalan baik
Ada yang dinamakan penjaminan mutu, penelitian dan pengabdian. Bagaimana mengukur bahwa standar nasional penelitian dan pengabdian itu diimplementasikan atau tidak.
Klasterisasi atau pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia dilakukan setiap tiga tahun sekalo berbasis penelitian dan pengabdian. Dari klasterisasi tersebut diketahui, ternyata dari 3.500 perguruan tinggi, hanya 50 persen yang ikut pemeringkatan.
"Memang tidak ada kewajiban secara hukum untuk ikut itu, tapi yang tidak ikut pemeringkatan ini kan patut dipertanyakan implementasi standar nasional penelitiannya. Pada perguruan tinggi yang ikut pemeringkatan itu ada yang namanya mandiri, utama, madya, binaan. Sampai hari ini yang masuk mandiri itu hanya 25 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia,” jelasnya.
Ada empat dasar penilaian, yaitu sumber daya manusia dan nonmanusia, manajemen riset, keluaran riset dan pendapatan dari riset dan kontrak. "Dari 3.500 perguruan tinggi di Indonesia, yang binaan itu 3.000. Oleh karena itu harus ada penguatan kelembagaan LPPM,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News