Konferensi pers soal Rumah Singgah Bung Karno. DOK Unej
Konferensi pers soal Rumah Singgah Bung Karno. DOK Unej

Unej Kecam Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang

Renatha Swasty • 22 Februari 2023 17:34
Jakarta: Universitas Jember (Unej) mendukung penuh langkah Kemendikbudristek yang akan mengusut, mencari fakta, dan menempuh upaya hukum kasus pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang. Pembongkaran itu dinilai tidak menghormati perjuangan pahlawan bangsa.
 
“Universitas Jember mengecam dan menyesalkan pembongkaran rumah singgah Bung Karno. Tindakan ini tidak menghormati jasa founding father bangsa Indonesia," ujar Rektor Unej Iwan Taruna dikutip dari laman unej.ac.id, Rabu, 22 Februari 2023.  
 
Iwan menyebut keberadaan cagar budaya menjadi sarana pelestarian nilai-nilai luhur perjuangan bangsa. Khususnya, bagi generasi muda yang tidak mengikuti langsung perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum (FH) dan pakar sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unej, Nawiyanto, menjelaskan sejarah dibentuk melalui beragam faktor, di antaranya arsip dan benda. Dia menyebut apabila arsip dan benda ini dihilangkan maka hilang pula memori kolektif bangsa. Dia menganalogikan manusia yang tidak memilki memori akan menjadi gila.
 
Dia menjelaskan rumah singgah di Padang tersebut digunakan Bung Karno selama tiga bulan pada 1942 seusai menjalani masa pembuangan di Bengkulu. Selama tinggal di Padang, Bung Karno mengonsolidasikan perjuangan bangsa bersama tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya.
 
"Maka sudah seharusnya jika kita melestarikan rumah singah tersebut agar memori kolektif bangsa tetap terjaga,” jelas Nawiyanto.
 
Terkait kejadian itu, Universitas Jember mengeluarkan empat sikap resmi. Pertama, mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.
 
Kedua, mendukung pemerintah pusat bersama Pemerintah Daerah Kota Padang melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah. Termasuk, melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar.
 
Ketiga, meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar. Serta mengingatkan kepada seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah dan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang. Keempat, memastikan keberlangsungan eksistensi Cagar Budaya sebagai bagian dalam merawat memori kolektif bangsa.
 
Sebelumnya, rumah singgah Soekarno di Padang, Sumatra Barat dihancurkan oleh warga bernama Soehinto Sadikin. Rumah tersebut dihancurkan untuk dibangun menjadi restoran. Padahal, rumah singgah itu adalah bangunan cagar budaya.
 
Baca juga: Ke Surabaya, Ganjar Pranowo Napak Tilas Rumah Lahir Bung Karno

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan