Dalam kondisi tertentu, NUPTK dapat dinonaktifkan. Melansir laman Instagram @pustekkom_kemdikbud, proses penonaktifan NUPTK ini salah satunya terkait keaktifan guru.
NUPTK dinonaktifkan karena guru maupun tenaga kependidikan sudah tidak aktif pada proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan.
Contoh:
PTK sudah berhenti bekerja (pensiun)
PTK beralih profesi menjadi dosen
PTK sudah meninggal
Pengajuan penonaktifan NUPTK oleh operator sekolah melalui aplikasi vervalPTK. Berikut tahapan nonaktifkan NUPTK:
1. Aplikasi vervalPTK
- Buka aplikasi vervalPTK
- Klik menu Pengajuan Non-Aktif NUPTK
- Ketik NUPTK yang ingin dinonaktifkan
- Klik tombol Cari
2. Lampirkan dokumen
- Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan dinonaktifkan
- Lampirkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK berupa surat permohonan penonaktifan NUPTK yang disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan, berformat PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
- Klik tombol Ajukan, kemudian tunggu approval dari Pusdatin dengan melihat status pengajuan pada menu Status Non-Aktif NUPTK.
| Baca juga: Kemendikbudristek Dorong Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK 2023 |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News