ilustrasi. Dok Medcom
ilustrasi. Dok Medcom

Aturan Baru! Dokter Pendidik Klinis Tak Perlu Tinggalkan Rumah Sakit

Ilham Pratama Putra • 01 September 2026 13:36
Ringkasnya gini..
  • Dokter pendidik klinis di RSPPU kini diakui sebagai dosen tidak tetap.
  • Mereka tak perlu meninggalkan rumah sakit asal atau home base.
  • Pemerintah ingin pendidikan PPDS berjalan tanpa mengganggu pelayanan pasien.
Jakarta: Pemerintah menyelesaikan persoalan status tenaga pendidik klinis dalam pendidikan dokter spesialis. Dokter pendidik klinis di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) kini dapat diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan dokter pendidik klinis tetap menjalankan tugas pelayanan di rumah sakit asalnya. Ia menegaskan dokter tersebut tidak perlu meninggalkan home base.

"Status kepangkatan dokter pendidik klinis di RSPPU kini telah diakui dan disetarakan sebagai dosen tidak tetap melalui mekanisme resource sharing," kata Dudung dalam unggahan instagram @kantorstafpresidenri dikutip Selasa 1 September 2026. Menurut dia, mekanisme tersebut dirancang agar kebutuhan pendidikan dokter spesialis dapat berjalan tanpa mengorbankan pelayanan kepada pasien. "Mereka tidak perlu meninggalkan rumah sakit asalnya atau home base, sehingga pelayanan pasien tetap menjadi prioritas utama tanpa mengorbankan kualitas pendidikan calon dokter spesialis kita," tegasnya.

Penyelesaian status tenaga pendidik tersebut menjadi salah satu dari tiga capaian yang disampaikan pemerintah dalam penguatan ekosistem pendidikan dokter spesialis nasional. Pada 31 Agustus 2026, pemerintah juga telah mengesahkan izin operasional bagi 25 program studi baru pendidikan dokter spesialis (PPDS) dengan skema hospital-based di RSPPU.

Pembukaan tersebut melengkapi 160 prodi baru dengan skema university-based yang telah disahkan pada Februari 2026. Penambahan jalur pendidikan dokter spesialis dilakukan di tengah kebutuhan tenaga spesialis yang masih tinggi.

Di samping itu ia mengungkap data jika Indonesia kekurangan 268.773 tenaga spesialis medis. Indonesia kata dia juga tengah membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis untuk didistribusikan ke 481 kabupaten dan kota. Pemerintah juga menyatakan berbagai hambatan regulasi dan birokrasi dalam ekosistem pendidikan dokter spesialis telah berhasil diatasi melalui koordinasi lintas kementerian selama dua bulan terakhir. Dudung menegaskan pemerintah tidak ingin lagi persoalan prosedural menghambat pelayanan kesehatan maupun pembelajaran klinis bagi peserta PPDS.

"Jadi kami harapkan pendidikan kedokteran ini, PPDS dan seterusnya tidak lagi menghadapi hambatan terutama untuk dokter khususnya bagi layanan kesehatan masyarakat," pungkasnya. 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan