Polemik status mahasiswa retaker (dokter muda yang mengulang ujian) ini bukan sekadar urusan telat lulus, melainkan persoalan sistemik yang mengancam ketersediaan tenaga kesehatan nasional dan masa depan generasi muda di bidang medis. Para retaker ini sebenarnya bukan mahasiswa sembarangan.
Mereka telah menuntaskan fase akademik yang berat, program profesi (koas), hingga yudisium. Beberapa di antaranya bahkan sudah disumpah dan punya surat keterangan lulus. Sayangnya, langkah mereka terganjal di tahap akhir, yakni Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Jika gagal terus, bayang-bayang Drop Out (DO) menanti mereka.
Standar Kompetensi vs Keadilan Mahasiswa
Pakar Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., membedah isu ini dari kacamata yang lebih luas. UKMPPD, kata dia, adalah jaring pengaman wajib dari negara agar dokter yang melayani masyarakat benar-benar kompeten. Ini sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.“Kesehatan ini bagian amanat yang diberikan oleh konstitusi kepada negara untuk menjamin perlindungan, patient safety, keamanan, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya dikutip dari laman UGM< Sabtu, 13 Juni 2026.
Rimawati menganalogikan posisi pemerintah seperti segitiga siku-siku yang harus melindungi dua pihak secara seimbang: nasib calon tenaga medis dan keselamatan publik. “Pemerintah di sini, dia melindungi dua pihak. Melindungi si tenaganya, calon tenaga tadi, siswa tadi, dan satu kakinya, dia juga melindungi masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, mencoret para retaker dengan vonis DO dinilai melukai rasa keadilan. Para mahasiswa ini telah menguras waktu bertahun-tahun dan biaya pendidikan yang sangat mahal. “Kalau kita lihat dalam perspektif adil apa tidak, secara hak asasi manusia, kalau langsung di-DO bagi retaker ini, ya nggak adil. Karena dia sudah membayar sampai dia lulus,” tuturnya.
Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa sekadar lepas tangan. Harus ada jalan tengah bagi para mahasiswa kedokteran ini. “Pemerintah juga harus mencari solusi. Bagaimana status-status bagi dokter-dokter yang tidak lulus dari uji kompetensi ini,” tambahnya.
Kampus Kedokteran Jangan Cuma Cuci Tangan
Tingginya angka retaker tidak boleh hanya ditimpakan kepada mahasiswa. Rimawati menyoroti fenomena menjamurnya Fakultas Kedokteran baru dalam beberapa tahun terakhir yang harus diawasi ketat standar kualitasnya. Jangan sampai kampus hanya mencetak lulusan tanpa menjamin kompetensi mereka saat menghadapi ujian nasional.“Kita butuh banyak dokter, tapi yang dibutuhkan adalah calon-calon yang memiliki kompetensi,” ujarnya tegas.
Jika banyak mahasiswa yang gagal dalam UKMPPD, fakultas wajib melakukan evaluasi internal. Kampus harus transparan mencari tahu skill apa yang kurang dipahami mahasiswa, lalu memberikan pendampingan khusus sebelum mereka disuruh ujian lagi.
Terkait wacana gugatan hukum dari para retaker yang merasa dirugikan, Rimawati menyebut hal itu adalah hak warga negara. Namun, kewajiban lulus UKMPPD sudah punya landasan hukum yang sangat kuat. Solusi terbaik saat ini adalah evaluasi komprehensif dari kampus dan pemerintah, bukan sekadar menjatuhkan sanksi akademis.
Pihak kampus juga diminta lebih teliti melihat rekam jejak setiap retaker. “Status si mahasiswa tadi juga harus dilihat. Sempat nggak dia hilang, tidak aktif. Jadi bukan mahasiswa aktif, tapi dia sempat sudah lulus, tapi dia belum UKMPPD,” pungkasnya.
| Baca juga: Lewati Target Prabowo, Kemendiktisaintek Klaim Buka 160 Prodi Kedokteran Spesialis Baru |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda