Ketua Umum ABPPTSI, Thomas Suyatno, mewakili rombongan PTS menyampaikan beberapa poin yang menjadi kekhawatiran. Thomas meminta penjelasan lebih detail mengenai wacana akreditasi.
"Status akreditasi di dalam Permen 53 disebutkan soal akreditasi ini hanya ada dua, bahwa yaitu terakreditasi dan tidak, mohon dipikirkan komplikasi yang mungkin terjadi,” kata Thomas dalam pertemuan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 17 Januari 2025.
Mendikbudristek periode 2021-2024, Nadiem Makarim, menyederhanakan sistem akreditasi melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam sistem akreditasi terbaru, hanya ada dua status akreditasi untuk perguruan tinggi, yakni Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi.
“Kami menyarankan nanti ada perbaikan dari Bapak Menteri untuk wacana akreditasi," harap Thomas.
Dia mengingatkan dalam undang-udang, penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi di pisah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 51 ayat (2) mengatur penjaminan mutu kemudian Pasal 51 ayat (1) berkaitan dengan standar nasional pendidikan tinggi.
"Oleh karenanya kami menyarankan, ini mesti dipisah karena perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 itu memang berbeda jadi mohon dipertimbangkan Pak Menteri,” ujar Thomas.
Baca juga: Mendiktisaintek Siapkan Skenario Bantuan untuk PTS |
Thomas mengatakan masalah akreditasi menjadi penting bagi ABPPTSI. Sebab, ini berkaitan dengan penguatan otonomi yang menjadi tanggung jawab PTS.
"Karena Bapak Menteri senantiasa menekankan masalah otonomi," ujar Thomas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APBPTSI, Arif, menyampaikan banyak keluhan terkait PDDikti. "Bukan masalah sistem tapi implementasi sistemnya yang membingungkan dan menyulitkan rekan-rekan PTS, mohon ini juga menjadi perhatian Pak Menteri," tutur dia.
Ketua Yayasan Universitas Tarumanagara, Ariawan Gunadi, menyampaikan kekhawatirannya soal pencaplokan dosen-dosen di PTS. Sebab, saat ini hampir semua perguruan tinggi negeri (PTN) membuka peluang untuk menerima dosen S3.
"Kami paham bahwa ada hak untuk mendapat pekerjaan yang lebih baik, kami mengkhawatirkan, teman-teman dosen ini meninggalkan kampus dan mengambil peluang tersebut,“ jelas Ariawan.
Terkait hal-hal yang disampaikan, Menteri Satryo mendorong PTS untuk berinovasi menghadapi perubahan-perubahan.
"Dengan keleluasaan yang diberikan saat ini sebetulnya sangat mungkin rekan PTS sekalian untuk bisa berinovasi, bagaimana caranya supaya rekan PTS ini bisa unik. Saran saya silakan keluar dengan masing-masing produknya, rencananya, maupun tata kelolanya," kata Satryo.
Satryo menekankan PTS harus terus belajar dan berinovasi di masa mendatang. "Meskipun unit kecil, besar, beragam, atau bidangnya homogen kami anggap semuanya baik. Jadi, seharusnya tidak ada yang pindah harapannya, harus unik, dan punya kekhasan masing-masing, bukan malah bersaing dengan PTN, dengan demikian saya yakin dosen-dosen di PTS akan menetap," tegas dia.
Satryo juga menanggapi terkait perbaikan dalam pengelolaan PDDikti. Dia memastikan persoalan terkait PPDikti bakal segera dibereskan.
"Persoalan sistem di PDDikti dan penjaminan mutu, itu memang menjadi fokus kami saat ini, akan segera kami benahi dan tuntaskan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News