Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengimbau kepada pengurus PGRI di semua tingkatan dan anggota PGRI di seluruh Indonesia, bahwa pengurus PB PGRI merupakan kepengurusan yang sah sebagai hasil Kongres XXIII. PB PGRI yang resmi sebagai forum organisasi tertinggi sesuai AD/ART PGRI adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi yang telah terdaftar resmi di Kemenkumham berdasarkan Keputusan Menhumkam RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
Putusan Banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan, gugatan PTUN ini tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah kepemimpinan Prof.Dr.Unifah Rosyidi.
"Oleh karenanya klaim yang dibuat kelompok tertentu yang membuat narasi di media online adalah tidak benar dan menyesatkan karena kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang menggunakan cara-cara tidak sesuai AD ART dan tidak mendapat legitimasi dari pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia," tegas Unifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024.
Unifah mengatakan, objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
"PB PGRI menyerukan kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengkonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan demi menyelamatkan organisasi dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar PGRI," seru Unifah.
Ia juga menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi. Selain itu, Unifah meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan berita dan konten media sosial bernarasi manipulatif yang telah dibuat kelompok tertentu yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi guru terbesar di Indonesia. Cikal bakalnya dari situasi yang sulit dan lahir tepat 100 hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia.
Satu tarikan napas dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (PGRI). Organisasi tertua dan memiliki jumlah anggota mencapai 3 jutaan ini secara struktur organisasinya sangat jelas, mulai dari pengurus besar, pengurus provinsi, kabupaten, cabang hingga ranting.
Muruah organisasi, kehormatan organisasi tetap terjaga hingga usia 78 tahun dan akan memasuki usianya ke 79 pada 25 November 2024. Ini berkat kesadaran yang utuh dari semua jenjang Kepengurus untuk menghormati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi, serta menjalankan roda organisasi sesuai rel dan koridornya.
Forum -forum organisasi diatur secara jelas pada AD ART mulai dari Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Kerja Propinsi, Konferensi Kerja Cabang, Rapat Koordinasi Nasional, Rapat Koordinasi Propinsi, Kabupaten, Cabang dan forum lainnya. Kongres adalah forum yang paling tinggi dan strategis dalam menentukan program organisasi, keuangan dan secara demokratis memilih Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI.
PGRI di tahun 2024 ini, tepatnya ditanggal 2 Maret telah melaksanakan Kongres yang sah. Kongres yang acaranya dibuka oleh Presiden ini dihadiri oleh Keterwakilan Pengurus mulai dari Propinsi, Kabupaten Kota dan Cabang, Ranting se Indonesia. Pada momentum penuh demokratis itu, Prof. Dr. Unifah Rosyidi,M.Pd, terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum PB PGRI Periode ke dua. Selanjutnya sesuai AD ART. Prof. Dr. Unifah Rosyidi,M.Pd dilantik menjadi Ketua PB PGRI Periode 2024-2029.
Baca juga: Pasca Kisruh Wisma Guru, PGRI Jawa Timur Kembali Aktif Beri Layanan untuk Guru |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News