Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, tak perlu lagi mengandalkan 'jalan belakang' atau 'orang dalam' (ordal) untuk mendapatkan data yang kamu butuhkan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyadari pentingnya akses data transparan dan mudah dijangkau publik.
Kemenkeu membagikan panduan praktis memperoleh data secara legal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Panduan ini sangat relevan, terutama bagi peneliti, mahasiswa, atau jurnalis yang sedang menyusun analisis soal efektivitas belanja negara, tren fiskal, hingga laporan kinerja keuangan negara.
Berikut tiga langkah mudah yang bisa kamu ikuti dikutip dari akun Instagram resmi @kemenkeuri:
Cara mendapat data untuk riset atau laporan
1. Ajukan permohonan eesmi
Lengkapi data diri dan dokumen persyaratan, lalu ajukan permohonan melalui jalur resmi yang telah disediakan. Permohonan yang lengkap dan rapi akan mempercepat proses verifikasi.2. Tunggu verifikasi oleh petugas
Tim layanan dan informasi PPID akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan data yang diajukan secara teliti.3. Terima jawaban tertulis
PPID Kemenkeu akan mengirimkan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja. Jika diperlukan perpanjangan, kamu akan diberi pemberitahuan resmi maksimal 7 hari kerja berikutnya.Kemenkeu juga menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengajukan permohonan data:
1. Aplikasi Mobile PPID
Akses kemudahan layanan PPID langsung dari genggaman Anda melalui aplikasi mobile.2. Website Pintar e-ppid.kemenkeu.go.id
Ajukan permohonan secara daring melalui website resmi PPID yang informatif dan mudah digunakan.3. Email Resmi ppid.kemenkeu@kemenkeu.go.id
Kirimkan permohonan Anda melalui surat elektronik ke alamat yang telah disediakan.4. Bertatap muka di meja layanan
Apabila kamu lebih suka berinteraksi langsung, kunjungi Meja Layanan Informasi Publik di Gedung Djuanda 2 Kementerian Keuangan.Seluruh proses ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan. Regulasi ini memastikan setiap langkah yang diambil oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Pelaksana, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan informasi, dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, data keuangan negara bukan sekadar deretan angka. Keterbukaan informasi yang dapat diakses publik memperkuat fungsi pengawasan sosial dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Tinggalkan cara lama yang berisiko. Gunakan jalur resmi PPID Kementerian Keuangan untuk memperoleh informasi publik secara legal, cerdas, dan tepercaya. (Antariska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id