SPMB Jatim 2025 tahap 2 ini dibuka untuk jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA. Nah, buat kamu yang dinyatakan diterima di sekolah tujuan melalui jalur ini jangan lupa untuk melakukan daftar ulang.
Untuk mengetahui apakah kamu diterima di SPMB Jatim 2025 tahap 2 bisa mengecek melalui https://spmbjatim.net/. Berikut cara mengecek hasil seleksinya:
- Buka laman SPMB Dinas Pendidikan Jawa Timur di spmbjatim.net.
- Nantinya akan diarahkan untuk langsung masuk ke dalam laman pengumuman dengan mengisi Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan PIN Calon Murid serta tanggal penerbitan KK/SKD
- Pada bagian peserta klik "Memantau Hasil Seleksi"
- Lalu klik tombol "Pilih Sekolah" dan cari serta pilih sekolah tujuan
- Nantinya akan muncul informasi daftar siswa yang lolos di sekolah tujuan
Baca juga: SPMB 2025, 95 Kabupaten/Kota Sudah Memasuki Tahap Daftar Ulang |
Daftar Ulang SPMB Jatim 2025 Tahap 2
Daftar ulang untuk tahap 2 ini dibuka sampai 24 Juni 2025. Karena itu buat orang tua dan calon murid yang diterima bisa segera melakukan daftar ulang.Berikut cara daftar ulang SPMB Jatim 2025 tahap 2:
- Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima
- Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas 9), dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
- Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
- Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA, dan domisili SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihak Satuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
- Calon Murid baru yang dapat masuk pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah calon Murid baru yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.
- Mekanisme pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 sesuai dengan pemeringkatan yang digunakan pada jalur domisili.
- Pilihan Satuan Pendidikan yang digunakan saat mekanisme pemenuhan kuota adalah sesuai dengan pilihan Satuan Pendidikan calon Murid baru saat mendaftar pada jalur domisili.
- Daftar ulang calon Murid baru tidak dipungut biaya.
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai Murid baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id