Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, mengatakan PPDB sistem zonasi yang baru dikenalkan selama tujuh tahun tentu belum bisa menghapus pola lama yang sudah berlangsung selama 50 tahun. Sistem PPDB di Indonesia selama 50 tahun menggunakan sistem seleksi dengan nilai Ujian Nasional atau ujian negera.
Pelajar yang nilanya tinggi dari 3 sampai 6 mata pelajaran yang diujikan di ujian kelulusan, akan diterima di sekolah negeri. Sistem tersebut kemudian memunculkan sekolah unggul atau sekolah favorit.
Semakin favorit sebuah sekolah negeri, peserta didik dari segala penjuru akan mendaftarkan diri dan berharap diterima.
"PPDB sistem zonasi pastilah ada kekurangannya, namun kekurangan tersebut masih berpeluang diperbaiki bersama. Harus kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga setahap demi setahap PPDB sistem zonasi dapat dirasakan manfaatnya. Sebaiknya dievaluasi bukan diganti sistemnya," kata Retno dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.
Retno menyebut ada sejumlah alasan FSGI mendukung PPDB sistem zonasi. Dia mengatakan PPDB sistem zonasi lebih melindungi peserta didik selama perjalanan dari dan ke sekolah.
Ketika sekolah dengan rumah dekat, anak-anak bisa berjalan kaki atau naik sepeda, hal ini juga mengurangi polusi udara. Selain itu, karena saling kenal, tawuran pelajar dapat ditekan, penculikan dapat dicegah, dan orang tua bersedia ikut mengawasi sekolah anaknya, semua hal tersebut berdampak kuat melindungi anak-anak.
PPDB sistem zonasi juga lebih menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Kesehatan pencernaan sangat penting dalam tumbuh kembang seorang anak, termasuk konsumsi makanan yang sehat dan bergizi.
Ketika sekolah dan rumah anak dekat, anak-anak sempat sarapan tanpa terburu buru dan orang tua juga bisa mengantarkan makan siang anak-anak ke sekolah mereka yang dimasak dari rumah.
Retno mengatakan PPDB sistem zonasi lebih berkeadilan.
PPDB sistem zonasi mendorong kehadiran negara mengatur PPDB. Ketika negara hadir dalam pemenuhan hak atas pendidikan anak Indonesia, prinsip keadilan dalam akses dapat dijamin.
Semua anak dengan latar belakang dan kondisi apa pun dapat mengakses sekolah negeri selama masih ada kuotanya. Apabila peminat dan daya tampung tidak seimbang, baru dilakukan seleksi dengan mempertimbangkan usia, pilihan sekolah, prestasi akademik, dan lainnya.
"Adanya 4 jalur PPDB (prestasi, afirmasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua) memberikan peluang akses bagi siapa pun, bukan atas dasar nilai atau prestasi akademik semata," tulis FSGI.
Untuk itu, FSGI mendorong daerah menambah sekolah negeri baru untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di daerahnya. Hasil pantauan FSGI menunjukkan dalam tujuh tahun pelaksanaan PPDB sistem zonasi terjadi pertambahan jumlah sekolah negeri di jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Misalnya, Provinsi DKI Jakarta menambah 10 SMKN, Kota Bekasi menambah 7 SMPN, Kota Tangerang menanbah 9 SMPN, Kota Depok menambah 1 SMAN, Kota Pontianak menambah 1 SMAN. Penambahan sekolah negeri baru di kecamatan atau kelurahan yang tidak ada sekolah negerinya dinilai menunjukkan kesungguhan kepala daerah memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di wilayahnya.
Baca juga: FSGI Berikan 7 Rekomendasi Terkait PPDB Zonasi ke Jokowi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News