Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto
Ilustrasi PPDB. MI/Andri Wijayanto

FSGI Berikan 7 Rekomendasi Terkait PPDB Zonasi ke Jokowi

Renatha Swasty • 15 Agustus 2023 10:01
Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghapus jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jokowi mengaku tengah mempertimbangkan menghapus jalur zonasi usai beragam masalah mencuat di publik.
 
"Kalau PPDB sistem zonasi akan diganti, apakah menjamin mayoritas anak Indonesia usia sekolah akan tertampung di  sekolah negeri? Mengingat jumlah sekolah negeri memang terbatas," ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.
 
Retno menyebut tak ada penambahan SMAN dan SMKN bahkan SMPN selama puluhan tahun. Dia mengatakan kesadaran sekolah negeri minim justru ketika Kemendikbud menerapkan PPDB sistem zonasi pada 2017.

Dia mengakui PPDB sistem zonasi memiliki kekurangan. Namun, kekurangan itu dapat diperbaiki sehingga PPDB sistem zonasi makin baik ke depan.
 
FSGI merekomendasikan tujuh hal pada Presiden Jokowi terkait PPDB sistem zonasi. Berikut rekomendasinya:
 
Pertama, FSGI mendorong Jokowi mempertahankan PPDB sistem zonasi. Sistem ini dinilai paling mendekati prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 terkait pemenuhan hak atas pendidikan yang menjadi kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
 
Kedua, FSGI mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota segera membangun SMP Negeri baru dan Pemerintah Provinsi segera membangun SMAN dan SMKN baru di wilayah kecamatan yang tidak ada SMPN atau SMAN atau SMKN.
 
SD Negeri di berbagai daerah relatif mencukupi jumlah dan penyebarannya, namun SMP Negeri dan SMA/SMK Negeri jumlahnya langsung jomplang. Sehingga, berbentuk piramida, semakin tinggi jenjang pendek, semakin sedikit jumlah SMA/SMK Negerinya, oleh karena itu yang banyak dijumpai kecurangan adalah di jenjang SMA/SMK Negeri.
 
Sekjen FSGI Heru Purnomo menyebut membangun sekolah negeri baru yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Pasal 3 menyebut urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di antaranya adalah pendidikan.
 
"Oleh karena itu, Pemda wajib menyediakan pelayanan dasar terkait pendidikan”, tegas Heru.
 
FSGI juga mendorong pemerintah daerah segera merencanakan Pembangunan sekolah sekolah negeri baru terutama SMP Negeri untuk pemkot/pemkab dan untuk pemerintah provinsi menambah jumlah SMA dan SMK Negeri di wilayahnya yang “blank spot” atau tidak ada sekolah negeri.
 
Pemda dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat. Misalnya, pemda menyediakan lahan dan pemerintah pusat mendirikan bangunan atau gedung sekolahnya.
 
“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud No 24 Tahun 2007 tentang Standar SarMP/MTS, SMA/SMK/MA dan juga Standar Nasional Indonesia 03-1733-2024 tentang Tata Cara Perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan," papar Ketua tim kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail.
 
SD Negeri relatif cukup karena keberhasilan program SD Inpres di masa pemerintah Presiden Soeharto. Sayangnya, program tersebut hanya memasang target melek aksara, rakyat bisa baca, tulis dan hitung.
 
Namun, berpuluh tahun lamanya tidak pernah ada program SMP/SMA/SMK Inpres. Sehingga, saat kebijakan PPDB sistem  zonasi diterapkan, baru semua pihak menyadari jumlah sekolah negeri jenjang SMP, SMA, dan SMK sangat minim dengan penyebaran yang tidak merata.
 
Ketiga, FSGI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri di jenjang SMP, SMA dan SMK. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kemendikbudristek yang menyiapkan anggaran untuk membangunkan gedung sekolah baru, yang lahannya harus disiapkan oleh pemerintah daerah.
 
Adapun, luas lahan harus berdasarkan standar sarana dan prasaran yang sudah diatur dalam Permendikbud tentang standar sarana dan prasarana.
 
Keempat, FSGI mendorong pemerintah daerah melakukan regrouping atau merger dengan SDN terdekat yang kekurangan murid atau tidak mendapatkan murid saat PPDB. Misalnya, kasus PPDB 2023 di mana lima SDN di Ponorogo tidak mendapatkan siswa pada PPDB 2023/2024.
 
Lima SDN yang tidak mendapatkan siswa itu adalah SDN Jalen, SDN 2 Munggu, SDN 3 Babadan, SDN 1 Duri, dan SDN 3 Tegalombo. Gedung-gedung SD yang kosong dapat dibangun kembali menjadi gedung SMP Negeri agar lebih banyak calon peserta didik yang diterima PPDB di sekolah negeri.
 
“Perpindahn peserta didik dari dampak merger sekolah harus memperhitungkan jarak 1-3 KM dari zonasi sekolah SD jika mengikuti ketentuan dalam kebijakan PPDB," ujar Retno.
 
Kelima, FSGI mendorong pemerintah daerah tidak hanya menghitung penambahan jumlah sekolah negeri, namun juga menghitung kebutuhan pengajar. Ketika menambah jumlah sekolah, pemerintah daerah juga wajib menghitung kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikannya. Hal ini harus disiapkan secara teliti dan terstruktur.
 
Keenam, FSGI mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem kependudukan terutama terkait perpindahan Kartu Keluarga (KK). Hal ini terjadi saat 20 anak masuk dalam satu KK di Kota Bogor, padahal mereka dari berbagai daerah dengan orang tua berbeda tapi berhasil melakukan perpindahan KK yang dekat dengan sekolah yang dituju.
 
"Ini menunjukkan kelemahan sistem kependudukan dan verifikasi di level Dinas Pendidikan cabang kota Bogor serta jajaran birokrasi di level RT/RW dan kelurahan yang meloloskan ke-20 calon peserta didik tersebut, yang kondisinya patut diduga berpotensi curang," tulis FSGI.
 
Ketujuh, FSGI mendorong pemerintah daerah melibatkan sekolah-sekolah swasta melalui program PPDB bersama seperti diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Pelibatan sekolah-sekolah swasta level menengah dalam PPDB bersama akan sangat membantu menyelamatkan hidup sekolah-sekolah swasta untuk tetap mendapat murid dalam PPDB dengan pembiayaan pendidikan dari dana BOS, BOSDA/BOP.
 
Selain itu, PPDB bersama juga menjadi jalan keluar bagi Pemda yang kesulitan mendapatkan lahan untuk membangun sekolah negeri baru. Itulah tujuh rekomendasi FSGI kepada Presien Jokowi terkait PPDB sistem zonasi.
 
"Harus kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga setahap demi setahap PPDB sistem zonasi dapat dirasakan manfaatnya. Sebaiknya dievaluasi bukan diganti sistemnya,” ujar Retno.
 
Baca juga: P2G Minta Jokowi Tidak Hapus PPDB Zonasi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan