“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus. Maksud dari keberpihakan terhadap korban adalah menjaga keamanan, kerahasiaan, dan memperhatikan kebutuhan korban, termasuk dukungan psikologis, dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas,” kata Nadiem dalam kegiatan ‘Peningkatan Kapasitas Inspektorat Jenderal dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan” dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2023.
Nadiem menyampaikan dua peraturan menteri untuk menghapus dan mencegah kekerasan di dunia pendidikan merupakan langkah berani. Namun, hal itu bukan akhir dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebelumnya, kementerian menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Satu hal yang harus kita ingat bersama, dengan adanya dua peraturan tersebut, bukan berarti upaya kita menciptakan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, telah selesai. Namun sebaliknya, kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kita dalam menghapus tiga dosa besar pendidikan, khususnya kekerasan seksual,” kata Nadiem.
Dia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan. Hal itu sebagai perwujudan komitmen Kemendikbudristek menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan berbagai langkah yang ditempuh Itjen merespons fenomena-fenomena kekerasan yang terjadi. Selain dua regulasi di atas, Kemendikbudristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 17 tahun 2022 yang mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Statistik data menunjukkan perguruan tinggi adalah lokus yang paling rawan terjadi tindak kekerasan seksual. Karena itulah Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," tutur dia.
Chatarina juga mengingatkan agar semua pegawai di lingkungan Itjen Kemendikbudristek tidak mengesampingkan tindakan kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan kerja.
“Jangan sampai kita tajam keluar namun tumpul di dalam. Mohon agar kita semua saling jaga dan saling mengawasi lingkungan kerja masing-masing," tutur Chatarina.
Dia mengatakan tindakan-tindakan kekerasan bila terjadi di lingkungan kerja akan sangat berdampak negatif terhadap organisasi dan pribadi pegawai. Dia menuturkan bagi organisasi tentunya akan dapat menurunkan produktivitas, menyebabkan citra buruk instansi, dan lingkungan kerja menjadi tidak sehat.
Sekretaris Itjen, Subiyantoro, menyampaikan tujuan utama diselenggarakannya kegiatan peningkatan kapasitas tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan Itjen dalam menangani kasus kekerasan. Agenda tersebut merupakan upaya peningkatan kapabilitas Inspektorat Jenderal dalam penanganan kasus kekerasan di bidang pendidikan yang memerlukan pengetahuan dan perspektif khusus terkait proses pendampingan kasus kekerasan seksual di bidang pendidikan.
“Peningkatan kapabilitas ini merupakan komitmen Itjen untuk mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan melalui pencegahan dan penanganan intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegas dia.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan pentingnya kolaborasi yang selama ini dilakukan Puspeka dan Itjen dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. “Untuk tataran pencegahan memang di Puspeka, dan penanganan di Itjen. Tentu saja pencegahan dan penanganan harus kolaboratif, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.
Ia mengatakan banyaknya laporan yang masuk seiring dengan gencarnya upaya Kemendikbudristek memberantas kekerasan seksual sudah sepatutnya menjadi pemicu bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak bersama mencegah dan menangani tindak kekerasan di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Seluruh PTN Sudah Bentuk Satgas PPKS |