Ketua Komisi Kejaksaan RI yang juga Guru Besar UNS, Pujiyono Suwadi. DOK UNS
Ketua Komisi Kejaksaan RI yang juga Guru Besar UNS, Pujiyono Suwadi. DOK UNS

Selamat! Guru Besar UNS Pujiyono Dilantik Menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI

Renatha Swasty • 23 Februari 2024 15:17
Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan RI pada Rabu, 21 Februari 2024 di Istana Negara Jakarta. Salah satunya adalah Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. yang juga dipilih menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI.
 
“UNS terutama saya sebagai pembina SDM di UNS mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Prof. Pujiyono atas jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI,” kata Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS, Muhtar, dikutip dari laman uns.ac.id, Jumat, 23 Februari 2024.  
 
Muhtar menyebut keberadaan UNS sangat diperhitungkan di kancah nasional. Terbukti, salah satu SDM UNS dapat berkiprah di tingkat nasional.

“Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof. Pujiyono, semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut,” ujar Muhtar.
 
Dia mengatakan meski sudah menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono tercatat masih menjadi dosen UNS. Hanya saja, Pujiyono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH UNS akan diganti.
 
“Jadi, Prof. Pujiyono nanti akan konsen di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, sehingga untuk posisi Wakil Dekan di FH akan diganti. Tugas tambahan Prof. Pujiyono tidak lagi sebagai Wakil Dekan di FH namun di Komisi Kejaksaan RI,” tutur dia.

Tugas dan wewenang Komis Kejaksaan RI

Adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya
  2. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
  3. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan
  4. Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti
  5. Menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan
  6. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
  7. Memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan
  8. Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana
  9. Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan
  10. Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden.
Baca juga: Senat Akademik Tetapkan 14 Calon Terpilih Anggota MWA UNS, Ini Nama-Namanya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan