Skandal ini terjadi mulai dari tingkat kampus hingga proses asesmen oleh asesor di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sejumlah nama pejabat disebut-sebut mendapatkan gelar guru besar dengan cara janggal.
"Semakin banyak pejabat dan politisi yang berminat (dan berhasil), dengan segala cara, memperoleh gelar professor. Hal ini dilakukan tanpa tujuan akademik yang jelas dan tanpa memahami dampak kerusakannya bagi dunia ilmu pengetahuan Indonesia dan ini perlu dihentikan," ujar Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Akademik melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Juli 2024.
Aliansi menilai proses pencapaian guru besar dengan cara-cara curang adalah suatu pelanggaran akademik yang serius. Bahkan, bisa menjurus perbuatan melanggar hukum dan merugikan bangsa.
Pelanggaran ini merupakan bentuk pembohongan. Pelanggaran menciptakan kredensial palsu yang membahayakan sendi-sendi kehidupan universitas dan ilmuwannya juga masyarakat luas.
Selain itu, pelanggaran ini merupakan penodaan terhadap kerja keras dosen berintegritas dalam menjalankan profesi. Dosen selalu memproduksi ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan masyarakat.
Pelanggaran ini juga merupakan bentuk pencemaran nama baik universitas dan ilmuwan Indonesia di mata internasional. "Kami menantikan langkah nyata dari pemerintah, Mendikbudristek dalam merespons masalah amat serius dalam dunia pendidikan tinggi, yang sekaligus mencederai bangsa Indonesia," tegas aliansi.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Akademik:
Para civitas akademika perguruan tinggi tetap memegang teguh integritas dan etika akademik dalam mengupayakan capaian jenjang kepangkatan yang lebih tinggi terutama guru besar.
Pemerintah khususnya Kemendikburistek segera mencabut regulasi yang memudahkan seseorang yang tidak berprofesi sebagai pengajar di Perguruan tinggi dengan mudah mendapatkan guru besar.
Pemerintah segera melakukan reformasi manajemen dan proses pengelolaan kenaikan jenjang dosen, berdasarkan koreksi total atas segala kelemahan sistem yang selama ini dibiarkan.
Pemerintah segera mencabut jabatan profesor mereka (baik pihak luar maupun dalam kampus) yang sudah berhasil mendapatkannya dengan cara-cara curang berdasarkan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah dan universitas menghukum kelompok atau individu yang memiliki kepentingan dan mendapat keuntungan finansial maupun kekuasaan dari tindakan curang ini, termasuk agen jaringan penerbit jurnal predatory internasional.
Seruan aliansi ini didukung oleh akademisi dari berbagai universitas negeri maupun swasta di Indonesia. Mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Institut Pertanian Bogor, Universitas Nusa Cendana, Universitas Terbuka dan lain sebagainya.
Dalam lampiran keterangan aliansi ini juga disertakan nama dosen yang memberikan seruan. Ada ribuan nama dosen yang tertera dalam lampiran keterangan tersebut.
Baca juga: Skandal Guru Besar Hilangkan Kepercayaan Publik Terhadap Kepangkatan Akademik |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News