Keputusan Zara untuk melepas hijabnya itu disampaikan dalam unggahan di Instagram pribadinya. Perempuan yang saat ini menempuh pendidikan di Inggris itu menegaskan bahwa keputusannya diambil setelah berdiskusi dengan keluarga.
“Hi semuanya, setelah banyak pertimbangan dan diskusi yang amat panjang dengan keluarga aku, aku memutuskan untuk melepas kerudungku,” tulis Zara.
Meski sudah mengumumkan lepas hijab, sejauh ini Putri Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya itu menjelaskan jika keputusannya melepas hijab sebagai bagian jujur terhadap dirinya sendiri.
Melalui unggahannya, Zara juga meminta warganet untuk tidak menyeret-nyeret dan menyalahkan orang tuanya atas keputusan yang telah ia ambil.
Berkaca dari sikap Zara, lantas bagaimana hukum melepas hijab dalam Islam? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Baca juga: Zara Anak Ridwan Kamil Umumkan Lepas Hijab, Auto Diceramahi Netizen |
Hukum melepas hijab dalam Islam
Perlu diketahui, mengenakan hijab untuk perempuan muslim adalah satu hal yang dianjurkan dalam Islam. Pasalnya, ada banyak keuntungan dan keistimewaan yang bisa didapat jika mengenakan hijab, salah satunya adalah lebih terjaga kewibawaan karakter dan watak keperempuanannya.Dalam Al Quran juga dijelaskan bahwa mengenakan hijab adalah suatu perintah yang diturunkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 59:

Ya ayyuhan-nabiyyu qul li'azwajika wa banatika wa nisa'il-mu'minina yudnina 'alaihinna min jalabibihinn, zalika adna ay yu'rafna fa la yu'zain, wa kanallahu gafurar rahima.
Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Jilbab yang dimaksud dalam surat Al Ahzab ayat 59 menurut tafsir dari Ibnu Katsir yang diamini pula oleh para ahli tafsir Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ata Al-Khurrasani berupa kain penutup yang dipakai di atas kepala.
Perintah ini ditujukan untuk melindungi kaum wanita dari gangguan orang-orang yang menyalahgunakan kesempatan. Sesuai kandungan surat Al Ahzab ayat 59, Allah SWT memerintahkan kaum wanita untuk menutup aurat dengan jilbab untuk melindungi hambaNya. Tujuannya adalah menjaga kehormatan dan keselamatan diri para wanita saat beraktivitas.
Baca juga: Tetap Miliki Rambut Sehat meski Berhijab, Begini Caranya! |
Lebih lanjut, hijab bukanlah sebuah pilihan namun suatu kewajiban setiap wanita muslim. Bahkan, mengenakan hijab tidak melihat sebuah kesiapan sebab ini sebuah perintah dari Allah SWT.
Ketika ada seorang wanita muslim tidak berhijab atau sudah berhijab namun melepasnya, mereka harus mengkhawatirkan dirinya, sebab Allah SWT telah memberikan jalan petunjuk dan hidayah, namun ketika mereka menyimpang, bisa jadi Allah SWT menyimpangkan ia selama-lamanya dan Allah SWT tidak akan menoleh dan peduli dengannya lagi.
Allah SWT berfirman:

Artinya: “Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.” (Ash-Shaff/61:5).
Baca juga: 5 Inspirasi Gaya Hijab Kasual yang Nyaman dan Anti-Ribet ala Selebgram |
Ancaman bagi perempuan yang sudah baligh melepas hijab. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News