Sayangnya, saat ini masih terdapat problematika regulasi dan kebijakan pada guru BK. Salah satunya terkait pendidikan guru BK.
"Pemerintah masih belum memberikan pengakuan utuh terhadap lulusan pendidikan profesi konselor," beber Ketua II Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN), Mujiatna, dalam Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dikutip dari akun YouTube Komisi X, Kamis, 9 November 2023.
Alasannya, kata dia, penyelenggaraan pendidikan profesi guru merupakan amanat dan penjabaran operasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketidakcocokan lainnya ada pada penyebutan istilah yang tidak selaras antar berbagai regulasi yang ada.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional misalnya disebutkan konselor sebagai bagian dari pendidik. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
juga menggunakan istilah konselor.
"Namun dalam beberapa turunan regurlasi lainnya, seperti peraturan pemerintah dan regulasi di tingkat menteri, muncul istilah guru bimbingan dan konseling," papar Mujiatna.
Dia menyebut perlu upaya mengakomodasi realitas ini. Hal itu agar kondisi guru BK diakui dalam kondisi objektif.
"Agar kita bisa menyelamatkan guru BK terutama dari sisi kesejahteraan profesi bimbingan dan konseling adalah guru BK itu sendiri," tutur Mujiatna.
Baca juga: Guru BK Mesti Maksimalkan Kapasitas Diri Atasi Perundungan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News