Sembi Fraksi menyerahkan pendapat terhadap RUU Pendidikan Kedokteran tersebut diberikan secara tertulis. Pengambilan keputusan terkait RUU Pendidikan Kedokteran ini relatif mulus.
"Untuk mempersingkat waktu apakah dapat disetujui pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan? disetujui," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemens, Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Setiap juru bicara fraksi menyerahkan pendapat secara tertulis kepada pimpinan sidang. Setelah menerima pendapat fraksi, Puan kembali menanyakan kepada anggota sidang terkait kelanjutan RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tersebut.
"Apakah RUU usul inisiatif badan legilasi DPR RI tentang pendidikan kedokteran dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? disetuji," tutur Puan.
Baca: Baleg Setuju RUU Pendidikan Kedokteran Jadi Usul Inisiatif DPR
Adapun masing-masing jubir dari sembilan fraksi tersebut yakni My Esti Wijayati dari Fraksi PDIP, Ferdiansyah dari Fraksi Golkar, Sumail Abdullah dari fraksi Gerindra, Hatamanuri Fraksi NasDem. Kemudian Nur Nadlifah dari Fraksi PKB, Muslim Fraksi Demokrat, Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Zainudin Maliki dari Fraksi PAN dan Illiza Sa'aduddin dari Fraksi PPP.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya menjelaskan, inti utama RUU tersebut adalah mengembalikan semangat humanisme dalam pendidikan kedokteran. Menurut dia, dalam RUU tersebut diatur lebih rinci terkait pembentukan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan program studi dokter spesialis, serta spesialis dokter gigi.
"Ini diatur lebih rinci terutama terkait penilaian dilakukan oleh menteri dan tim. Jadi ini terkait bagaimana presiden memiliki perhatian membangun sumber daya manusia dan distribusi dokter, dan kualitas dokter benar-benar tergambarkan," tuturnya.
Legislator NasDem itu mengatakan, RUU tersebut juga memberikan afirmasi terkait biaya pendidikan kedokteran yang selama ini mahal dan sulit diakses masyarakat.
Baca: Mahasiswa Kedokteran Asal Malaysia Terpaksa Ujian Kompetensi dari Kuala Lumpur
Dia mengatakan, afirmasi tersebut dapat dilakukan dengan pendidikan dinas karena untuk seorang yang ditempatkan di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).
"Hal itu menjadi perhatian kami dan pembentukan perguruan tinggi kedinasan tidak tertutup kemungkinan untuk dibuat. Ini cita-cita kami, ada proses berikutnya dengan pemerintah," katanya.
Menurut dia, RUU tersebut juga mengatur terkait penyetaraan atau adaptasi pendidikan dokter umum dan spesialis karena banyak dokter asal Indonesia lulusan luar negeri tidak bisa berpraktik di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News