Komisioner bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyikapi kasus ini. Pertemuan secara daring pun dilakukan dengan Ombudsman Sumbar dan pihak SMKN 2 Padang.
Ia menyatakan, KPAI dan Komnas HAM memiliki concern yang sama terkait perlindungan terhadap JCH, siswi SMKN 2 Padang yang terkait langsung dengan kasus ini. KPAI dan Komnas HAM juga punya concern yang sama dengan 46 siswa nonmuslim lainnya yang ada di sekolah tersebut.
"KPAI dan Komnas HAM mendorong perlindungan agar anak-anak tersebut tidak mengalami pembullyan atau kekerasan lainnya dari warga sekolah, mengingat potensi tersebut kemungkinan terjadi," kata Retno melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Kemudian, KPAI mendorong Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Padang untuk melakukan home visit kepada JCH' dan melakukan asesmen psikologi. Tujuannya, kata dia, untuk memastikan apakah siswi yang bersangkutan mengalami masalah psikologis setelah kasusnya viral.
"Jika dalam asesmen adalah masalah psikologis dari dampak kasus ini, maka P2TP2A harus memberikan layanan rehabilitasi psikologis pada ananda JCH," ujarnya.
Baca: Daftar Kasus Intoleransi yang Terjadi di Sekolah Negeri
Selanjutnya, KPAI mendorong Direktorat Guru dan Tenga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan kepada para pendidik, kepala Sekolah, serta pengawas sekolah. Sosialisasi dan pelatihan sebagai upaya menguatkan nilai-nilai demokrasi, persatuan dan kesatuan, serta menjunjung tinggi HAM.
"Kesadaran dibangun dari pengetahuan dan dikuatkan dengan regulasi-regulasi yang ada, terkait sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap hak hak peserta didik di lingkungan satuan pendidik, mengingat kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang bukanlah kasus pertama di Indonesia," papar dia.
Terakhir, KPAI mendorong Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPPA, serta Badan Ideologi Pancasila (BIP) bersinergi mencegah terjadinya diskriminasi dan intoleransi di dunia pendidikan. Sinergi ini harus melibatkan dinas-dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Mengingat kasus-kasus intoleransi di sekolah terjadi di banyak wilayah di Indonesia. Kasus SMKN 2 Kota Padang dapat dijadikan sebagai pintu masuk," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id