Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Maulana Surya)
Calon siswa mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring (online) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Solo, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Maulana Surya)

Penerimaan Siswa Baru Dibayangi Pungli

02 Juli 2018 15:03
Jakarta: Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 masih menghadapi persoalan klasik. Pungutan liar oknum sekolah atau guru kerap dialami oleh sejumlah orang tua murid.
 
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 sekolah yang dibiayai atau menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang melakukan pemungutan untuk PPDB kepada orang tua siswa.
 
"Kami akan sangat senang kalau masyarakat bisa melaporkan ke kami ke ult.kemdikbud.go.id. Identitas pelapor akan kami lindungi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ari Santoso, dalam Metro Pagi Primetime, Senin, 2 Juli 2018.

Ari mengakui ada saja sekolah-sekolah yang memungut biaya tak wajar saat penerimaan siswa baru. Pungutan biasanya berkenaan dengan kemampuan sekolah dalam membiayai operasional kegiatan belajar, namun tak menutup kemungkinan ada pula permainan oknum.
 
Di sekolah negeri saja biaya ideal untuk kegiatan belajar umumnya berasal dari sepertiga dana BOS, sepertiga dari pemerintah daerah, dan sepertiga lainnya berasal dari masyarakat. 'Kekurangan' biaya kerap langsung dimintakan kepada orang tua murid.
 
"Padahal Kemdikbud selalu menaikkan (dana BOS) 2-3 tahun sekali tapi anggaran dari daerah semakin dikurangi akibatnya anggaran yang diterima sekolah tidak konsisten," kata dia.  
 
Ari mengungkapkan tidak ada yang salah dengan sistem yang diberlakukan pemerintah terkait dana bantuan sekolah, yang ada hanya kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam memberikan bantuan pembiayaan.
 
"Akibatnya ada beberapa sekolah yang 'kreatif'. Paling gampang melakukan pungutan kepada orang tua padahal Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 jelas, PPDB bebas biaya," ungkapnya.
 
Ari menjamin oknum guru atau sekolah yang terbukti melakukan pungutan tak wajar dalam proses PPDB akan langsung diberi tindakan. 
 
Namun sebelum itu pihaknya akan mencari tahu terlebih dulu apakah pungutan yang dilakukan sengaja dilakukan secara tersistem atau hanya permainan oknum saja.
 
"By system itu seandainya diatur Dinas Pendidikan setempat kami akan tegur dinasnya, tapi kalau oknum di sekolah kami akan koordinasi dengan dinasnya agar dapat dijatuhi sanksi," katanya.
 
Dia menambahkan sanksi bisa berupa teguran sampai dengan pemberhentian sementara dan permanen. Bahkan pihaknya juga menggandeng tim saber pungli untuk memberantas pungutan liar di sekolah.
 
"Kalau yang terlibat dinasnya, kita kerja sama dengan KPK. Karena ini tidak main-main," jelas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan