Ilustrasi belajar daring. Medcom.id/Syawaluddin
Ilustrasi belajar daring. Medcom.id/Syawaluddin

Kemendikbudristek Minta Sekolah Tetap Sediakan Fasilitas Belajar Daring

Ilham Pratama Putra • 29 Juli 2022 16:16
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta satuan pendidikan tetap menyediakan fasilitas belajar daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebab, siswa diperbolehkan mengikuti pembelajaran daring di tengah pandemi covid-19.
 
"Dalam hal anak tidak dapat mengikuti PTM, maka satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menyediakan opsi pembelajaran jarak jauh untuk tetap memfasilitasi pembelajaran anak yang bersangkutan," kata Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi kepada Medcom.id, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Hasbi meminta sekolah tak memaksakan seluruh warga satuan pendidikan hadir 100 persen di sekolah. Dia menegaskan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan mesti jadi pertimbangan utama.

"Tetap memperhatikan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin dialami dan berbeda dari anak-anak tertentu," ujar dia.
 
Hasbi menjelaskan peraturan pelaksanaan PTM di masa pandemi covid-19 telah diatur dengan jelas di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Petunjuk Pelaksanaan PTM di Masa Pandemi Covid-19. Hasbi menggarisbawahi keputusan masuk atau tidaknya anak di sekolah ada di orang tua.
 
"Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan apakah anak mengikuti PTM atau tidak, ada di tangan orang tua," tegas dia.
 
Baca juga: Guru di DIY Diingatkan Jaga Kualitas Pembelajaran

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan