Mekanisme seleksi akan diputuskan oleh lintas kementerian dan lembaga. Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami menunggu mekanisme baru seleksi PPPK untuk kemudian kita sosialisasikan ke pemda sesegera mungkin," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril dalam Rapat Panja Komisi X DPR RI, Senin, 11 April 2022.
Iwan menuturkan sejumlah pemda telah mengusulkan formasi. Bahkan, 47 pemda telah mengusulkan 80 hingga 100 persen formasi dari kebutuhan.
"Pemda baru mengusulkan formasi sebanyak 131.239 atau 17,3 persen dari 758.018 total kebutuhan formasi pada 2022," kata Iwan.
Iwan menyatakan pihaknya telah mengklasifikasi formasi usulan yang diterima berdasarkan kebutuhan guru per mata pelajaran. Dia memerinci guru agama sebanyak 39.008 orang dari 233.955 kebutuhan.
Selanjutnya guru seni budaya termasuk guru muatan lokal, bahasa daerah dan kesenian sebanyak 1.330 dari 10.047 kebutuhan. Kemudian, guru Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK) sebanyak 11.111 dari 68.145 kebutuhan.
"Dan guru kelas TK sebanyak 664 dari 2.340 kebutuhan," tutur Iwan.
Baca: KemenPANRB-Kemendikbudristek Godok Aturan Baru Seleksi Guru PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News