"Anak-anak itu kalau dia tidak sekolah itu orang tua bisa dihukum bisa ada sanksinya. Sesuatu yang wajib di undang-undang itu bisa ada sanksinya kalau dilanggar," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
Nino menyebut Kemendikbudristek ingin ada penegakan sanksi dalam hal ini. Meski begitu, wajib belajar 12 tahun di tingkat pendidikan dasar dan menengah masih bersifat opsional.
"Memang kita mau ada penegakan sanksi. Ini memang ada opsi yang kita pertimbangkan," tutur dia.
Nino menyebut pihaknya juga tengah mengkaji masalah biaya untuk wajib belajar pendidikan dasar dan menengah. Sejumlah pemangku kepentingan mengusulkan sekolah mesti gratis di negeri maupun swasta.
"Ada yang mengatakan pendidikan ini harus gratis di negeri maupun swasta. Wajib belajar ini harus gratis di negeri atau swasta," papar dia.
Namun, ada juga yang mengatakan tidak bisa gratis untuk swasta. Adapula pihak yang mengusulkan swasta boleh menarik iuran wajib, ada pula yang meminta sekolah swasta hanya memberlakukan sumbangan atau tidak ada iuran wajib.
"Kita masih mencermati opsi yang masuk akal. Kalau kita mau gratis di negeri dan swasta tentu anggaran pemerintah harus besar. Dan artinya sekolah swasta tidak lagi menarik iuran wajib, kalau sumbangan sifatnya sukarela itu boleh," tutur dia.
Baca: RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek Dinilai Gagal Paham Membedakan Hak dan Kewajiban Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News