Apa itu pers?
Pengertian pers menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.Sementara itu, menurut Effendi (2007) dalam buku 4 Pilar Jurnalistik (2018), pers memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers adalah media massa meliputi majalah, surat kabar, mingguan, televisi, dan radio, sedangkan dalam arti luas pers adalah lembaga atau badan organisasi yang menyebarkan berita sebagai karya jurnalistik kepada khalayak.
Fungsi pers di Indonesia
Ada beberapa fungsi penting yang pers Indonesia miliki. Fungsi ini juga tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 3 ayat 1 dan 2. Mengutip dari web JDIH BPK RI, berikut isi undang-undang tersebut:- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
- Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat 1, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
1. Pers sebagai media informasi
Pers sebagai media massa memiliki tugas utama, yaitu menginformasikan berbagai informasi kepada masyarakat. Berbagai informasi ini dapat berupa lisan, tulisan, atau siaran langsung terkait pemberitaan politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, sosial, serta budaya.2. Pers sebagai pendidikan
Pers juga dapat mengedukasi dan memberikan wawasan luas kepada para pemirsanya. Pendidikan ini bisa berupa tayangan dokumenter, wawancara, cerita, artikel, dan berbagai bentuk lainnya.3. Pers sebagai hiburan
Selain untuk mengedukasi masyarakat, pers juga memiliki fungsi untuk menyajikan hiburan pada para pemirsanya dengan menayangkan cerpen, puisi, komik, olahraga, drama, film, musik, podcast, dan berbagai macam lainnya. Tentu hiburan tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar gak melanggar hukum, HAM, serta nilai-nilai Pancasila.4. Pers sebagai kontrol sosial
Pers dapat berperan sebagai kontrol sosial, hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6 butir d yang berbunyi “Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”.Kontrol sosial ini juga berguna untuk menghubungkan pemerintah dengan masyarakatnya. Contohnya, pers dapat mengawasi jika terjadinya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, hingga ancaman ekonomi, baik yang pemerintah ataupun masyarakat lakukan.
5. Pers sebagai lembaga ekonomi
Pers juga boleh mengambil keuntungan ekonomi dalam bisnis, seperti menyiarkan iklan yang berbayar dalam berbagai macam jenis dan bentuk.Itulah fungsi-fungsi pers. Semoga bermanfaat.
Baca: Pers Mati, Artinya Demokrasi Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News