Hariadi menyatakan sawit beserta ruang hidupnya akan diperlakukan dalam bisnis proses kehutanan secara keseluruhan. Mulai dari inventarisasi, perencanaan, pengukuhan, pengelolaan, perizinan, pengawasan, maupun kewenangan pengaturan.
"Maka, bila sawit menjadi tanaman hutan, perizinan kebun sawit akan menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Hariadi dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu, 9 Februari 2022.
Artinya, lanjut dia, sejumlah lingkup kerja lembaga seperti Dinas Perkebunan di daerah ataupun Direktorat Jenderal Perkebunan, juga perlu disesuaikan. Sebaliknya, sebagai komoditi, sawit akan menjadi kewenangan organ-organ dalam tubuh kementerian yang membidangi kehutanan.
Lebih lanjut, dikemukakan Hariadi, ide sawit sebagai tanaman hutan akan membuat tutupan hutan berada dalam kawasan hutan. Ide itu juga akan membuat tanah milik ataupun tanah negara, termasuk yang berstatus izin usaha perkebunan (IUP) maupun hak guna usaha (HGU), dikategorikan kawasan hutan.
Saat ini, kata dia, sawit sudah diatur dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam Pasal 41 aturan tersebut, sawit telah ditetapkan sebagai usaha pengolahan hasil perkebunan. Di Pasal 46, sawit dikategorikan sebagai jenis tanaman perkebunan. Dan Pasal 52, sawit dikategorikan sebagai komoditas perkebunan strategis tertentu.
"Kedua poin yang saya sebutkan itu menunjukkan bahwa alasan memasukkan sawit menjadi tanaman hutan bukan semata-mata perlu argumentasi teknis, tetapi juga perlu argumentasi dari perspektif perubahan institusional. Apakah akan menjadi lebih efisien atau justru sebaliknya," kata Hariadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id