Bahkan menurutnya, Indonesia belum memiliki aturan hukum mengenai konsesus digital. "Kita juga tahu yang namanya hukum seharusnya bertindak sebagai panglima, harusnya ada aturan dulu baru kemudian kita follow the rule, tapi kenyataannya yang ada kegiatan dulu semua karena memang sudah harus seperti itu. Jadi sekarang kita sikapi ini, nanti kita perangnya itu perang digital di segala sektor," kata Dhaniswara di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Dia mencontohkan, di sektor pendidikan sudah terdapat sistem e-learning secara penuh. Namun, kualitas lulusan dari sistem e-learning tersebut masih dipertanyakan.
"Apakah e-learning ini sudah cukup membentuk seseorang menjadi sarjana, seorang magister, itu kan pertanyaan," imbuhnya.
Dhaniswara pun masih melihat adanya kebingungan pada pemangku keputusan negara. Dia menambahkan, penyusunan aturan tidak mudah karena bukan hanya pemerintah yang berwenang, tapi juga ada keterlibatan DPR.
"Terus terang mengenai kualitas DPR Kita masih ngurut dada juga, karena tidak banyak di antara mereka yang paham mengenai hukum masalah permasalahannya yang sesungguhnya seperti apa," ucapnya.
Oleh karena itu, dia memandang perlu adanya dukungan dari para pegiat di sektor pendidikan untuk memberikan masukan dan berperan sebagai mitra pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id