Ilsutrasi perdagangana manusia.  Medcom.id/Palce Amalo.
Ilsutrasi perdagangana manusia. Medcom.id/Palce Amalo.

Siswi SMP Dijual Tantenya Sendiri Demi Rp10 Juta

Antara • 23 Juli 2019 13:30
Medan:  Peringatan Hari Anak Nasional masih diwarnai oleh terjadinya praktik perdagangan anak yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.  Seorang remaja, DSP, 14 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dijual oleh tantenya sendiri ke pria hidung belang demi mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta.
 
Beruntungnya, korban berhasil diselamatkan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal. Korban diselamatkan di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal. Tidak hanya menyelamatkan
korban, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40 tahun) dan SZ, (23 tahun).
 
Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, petugas langsung bergerak cepat.

"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juli 2019.
 
Baca:  Semangati Anak Indonesia, 'Mama Yo' Ungkap Resep Jadi Profesor
 
Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli korban tersebut, dengan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp5 juta. "Dengan alasan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.
 
Kemudian, petugas menemui pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo, dan SZ adalah adik dari orang tua korban.  "Mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar sepuluh juta rupiah," ungkapnya.
 
Ketika pelaku akan pergi, lanjutnya, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku.  "Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke
Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan," kata Syarif.
 
Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman lima  tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan