Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan perpanjangan melanggar Pasal 7 UUD 1945 dan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang mengamanatkan lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Bayu menyebut apabila Pemilu 2024 ditunda, otomatis akan menambah masa jabatan presiden dan legislatif.
"Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Maret 2022.
Bayu menjelaskan Indonesia sebagai negara hukum tidak dapat melegalisasi penambahan masa jabatan presiden dan legislatif. Dia menekankan penolakan harus digaungkan.
Dia menuturkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 mesti digaungkan masif. Bayu menegaskan hanya negara yang jauh dari kata demokratis yang memain-mainkan masa jabatan.
Bayu mencontohkan Guinea yang berujung pada kudeta militer ketika terjadi perpanjangan masa jabatan presiden. "Perpanjangan masa jabatan sangat memungkinkan memicu lahirnya permasalahan lain dan semakin menimbulkan keadaan buruk seperti perpecahan dalam sistem pemerintahan dan masyarakat," tutur Bayu.
Dia mengatakan perpanjangan masa jabatan juga berpotensi menimbulkan sejumlah penyelewengan. Terutama dalam penyalahgunaan kekuasaan.
"Apabila seseorang atau sekelompok bertahan terlalu lama, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan sangaat tinggi. Apalagi lebih dari 10 tahun. Konstitusi bukan puzzle untuk kepentingan kelompok tertenu yang bisa ditambahi atau dikurangi sesuka hati tanpa adanya alasan yang pasti," tegas dia.
Baca: Masyarakat Tolak Penundaan Pemilu Meski Puas dengan Kinerja Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News