“Dalam upaya menjaga akuntabilitas data penerima KIP Kuliah pada mahasiswanya aktif di mana datanya telah terdata di PDDikti. Sehingga semua penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah, datanya telah terpadan dengan data di PDDikti," kata Muni dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Senin, 27 November 2023.
Muni menyebut kewajiban melaporkan data mahasiswa telah dimuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Kewajiban pemadanan data Penerima KIP Kuliah di PDDIkti sebagai tindak lanjut atas temuan BPK pada 2022.
BPK menemukan penyaluran dana pada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif. Hal itu karena data mahasiswa tidak tercatat di PDDikti, namun karena berbagai hal tetap disalurkan.
"Nah, melalui Persesjen ini, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” tegas Muni.
Muni mengatakan kewajiban melaporkan data mahasiswa sudah disampaikan Puslapdik pada beberapa pertemuan rapat koordinasi dengan perguruan tinggi serta dalam bentuk surat imbauan ke semua perguruan tinggi. Namun, imbauan dan surat ternyata tidak cukup sehingga perlu ditegaskan dalam Persesjen.
Dia menegaskan pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan paling lambat 30 Maret untuk semester genap dan 30 September untuk semester gasal.
“Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan yang kuat," kata Muni.
Sub Koordinator Sistem Informasi PDDikti, David Adiputra, mengungkapkan sebetulnya masalah hanya pada waktu pelaporan saja. Sebab, pelaporan dilakukan di akhir semester.
“Sebetulnya tidak banyak juga, sebagian besar perguruan tinggi, apalagi PTN, sudah sejak awal melaporkan, hanya sebagian PTS yang melaporkan di akhir semester," kata dia.
Namun, untuk verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah sebaiknya dilaporkan sejak awal.
Pencairan bertahap
Tim teknis Puslapdik, Dean Apriana Ramadhan, menyebut pendataan di PDDikti cepat. Operator cukup memasukkan biodata mahasiswa dan KRS.“Di KRS itu, cukup terdata minimal satu mata kuliah," ujar dia.
Dean juga menyarankan pengajuan pencairan KIP Kuliah bertahap. Sebaiknya, ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti dan lengkap persyaratannya dulu.
"Karena pencairannya bisa bertahap, tidak perlu menunggu semua mahasiswa terdata," kata Dean.
Dia menyarankan tahun ini pencairan diutamakan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang juga menerima bantuan biaya hidup. Sebab, mereka membutuhkan biaya sehari-hari, bayar kost, dan sebagainya.
"Sedangkan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bisa menyusul karena biaya pendidikan langsung ditranfer ke rekening perguruan tinggi," papar dia.
Baca juga: Terkendala Pencairan KIP, Segera Laporkan! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id