Buat kamu yang akan mengikuti tes SKB, penting untuk mengetahui perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT. Ini penting agar kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang.
SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti pelamar setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam SKB, pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Setiap instansi memiliki jenis SKB berbeda-beda. Ada instansi yang mensyaratkan SKB dengan sistem CAT saja. Namun, adapula instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti SKB Non-CAT, seperti psikotest, tes kesegararan jasmani, atau wawancara.
SKB Non-CAT akan dilaksanakan terlebih dahulu pada 3-22 Desember 2023. Sementara itu, SKB CAT digelar pada 16-22 Desember 2023.
Terdapat sejumlah perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT. Berikut penjelasannya dikutip dari laman bkd.sultengprov.go.id:
Perbedaan SKB CAT dan SKN Non-CAT
1. Pihak pelaksana
- SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
- SKB Non-CAT dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan
2. Pelaksanaan tes
- SKB CAT: Peserta mengerjakan soal ujian dengan mengoperasikan komputer mandiri
- SKB Non-CAT: Pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT
3. Materi tes
- SKB CAT: Materi SKB CAT tidak jauh dari standar kompetensi sesuai jabatan fungsional yang dilamar peserta
- SKN Non-CAT: Tes biasanya berupa wawancara, praktik kerja, kesehatan fisik, hingga kesehatan jiwa
4. Hasil Tes
- SKB CAT: Hasil penilaian sesuai grade bisa muncul saat itu juga. Hasil ujian dengan metode SKB CAT dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, seluruh aktivitas peserta saat mengerjakan soal termonitor dalam sistem. Sehingga, mempermudah proses audit bila terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung
- SKB Non-CAT: Hasil tes disampaikan oleh masing-masing instansi
Jadwal SKB CPNS 2023
Nah berikut ini jadwal SKB seleksi CPNS 2023 hingga pengumuman kelulusan- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 -22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari -22 Maret 2024.
Baca juga: Perhatikan Kode pada Kolom Pengumuman Hasil SKD Kemenag, Ini Artinya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id