Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi: MI/Adi Kristiadi

Perhatikan Kode pada Kolom Pengumuman Hasil SKD Kemenag, Ini Artinya

Citra Larasati • 23 November 2023 21:05
Jakarta:  Kementerian Agama mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Terdapat 3.301 peserta yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti tes SKD CPNS 2023.
 
“Hari ini (Rabu) kami umumkan ada 774 peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi dasar CPNS,” tegas Sekjen Kemenag Nizar Ali, di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Kamis, 23 November 2023.
 
Menurut Nizar, meski ada 774 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD, namun tidak semua dari mereka dapat mengikuti tahap berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebab, SKB hanya diikuti oleh tiga kali peserta yang memenuhi ambang batas dengan nilai tertinggi pada setiap formasi yang tersedia.

Sementara saat ini, hanya ada 68 formasi pada Seleksi CPNS Kemenag 2023.  “Tahun ini hanya ada 68 formasi CPNS dan itu semuanya dosen. Setelah dilakukan proses SKD, tidak semua formasi bisa diisi tiga kali kuota peserta terbaik yang memenuhi nilai ambang batas. Tidak sedikit yang hanya satu atau dua peserta saja yang memenuhi passing grade SKD,” ujar Nizar.
 
“Sehingga, hanya 156 peserta saja yang berhak mengikuti tahap SKB,” lanjutnya.
 
Kepala Biro Kepagawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan sejumlah kode pada kolom pengumuman hasil SKD, sebagai berikut:

Arti Kode pada Kolom Pengumuman Hasil SKD Kemenag:

  1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.
  2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 namun tidak berhak mengikuti SKB;
  3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023; dan
  4. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.
“Peserta dengan kode (P/L) wajib mengikuti (SKB) dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” tegasnya.
 
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
 
Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
 
Baca juga:  59 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Eselon II Kemenag, Ini Daftar Nama dan Tahap Selanjutnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan