Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Wajib Belajar 12 Tahun Bakal Dipertegas di Revisi UU Sisdiknas

Ilham Pratama Putra • 28 Januari 2021 13:09
Jakarta:  Pemerintah tengah melakukan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Revisi tersebut bakal disinkronkan dengan isi Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia 2020-2035.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengatakan, bakal ada sejumlah perbedaan mencolok dalam revisi UU Sisdiknas tersebut. Salah satunya konsep lama belajar peserta didik.
 
"Salah satu catatan perbedaan UU Sisdiknas dan semangat di peta jalan adalah pebedaan konsep belajar 12 tahun. Di mana di UU Sisdiknas masih 9 tahun, di konsep peta jalan sudah 12 tahun," kata Jumeri dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis, 28 Januari 2021.

Artinya, di UU Sisdiknas yang baru, konsep wajib belajar tersebut bakal diubah mengikuti PJP. Yakni ketentuan wajib belajar dari sembilan menjadi 12 tahun.
 
Baca juga:  Alasan Peta Jalan Pendidikan Didorong Menjadi Perpres
 
Selanjutnya, kata Jumeri, UU Sisdiknas dengan PJP bakal direlevansikan untuk membentuk visi Indonesia, Sumber Daya Manusia (SDM) unggul. Kemendikbud ingin mencetak generasi emas Indonesia pada tahun 2045.
 
"Peta jalan ini merupakan konsep peta jalan generasi emas, memformulasikan ulang langkah strategi implementasi pada peta jalan generasi emas dengan melihat beberapa faktor atau latar yang terjadi dengan harapan percepatan pencapaian tujuan pendidikan," terang dia.
 
Tak hanya itu, di 2045 dia juga ingin seluruh anak Indonesia yang berada dalam usia jenjang pendidikan dapat menikmati pendidikan. Tidak ada lagi disparitas pendidikan yang terjadi di Indonesia di segala aspek.
 
"Nanti itu kita bicarakan dalam konteks lebih lanjut untuk bisa mematangkan rencana ini, bagaimana pendidikan dinikmati seluruh rakyat Indonesia," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan