"Terutama yang terkait dengan masalah mental dan tumbuh kembang anak mereka setelah menikah," ujar Amany dalam Webinar Nasional bertajuk 'Strategi Memutus Mata Rantai Pernikahan Anak' yang digelar Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.
Ia menambahkan, maraknya pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di masa pandemi covid-19 disebabkan beberapa faktor. Antara lain, kemiskinan, sekolah daring, dan tidak adanya jaminan sosial bagi keluarga.
Menurut dia, dalam kondisi seperti itu, wajar jika banyak orang tua kemudian berpikir lebih pragmatis tanpa mempertimbangkan dampak bagi anak kelak.
"Oleh karena itu guna memutus mata rantai pernikahan anak, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas para penyuluh agama. Mereka harus berperan secara optimal dan lebih intensif memberikan penyuluhan kepada masyarakat, terutama kepada masyarakat awam," jelasnya.
Selain meningkatkan peran para penyuluh, kampanye pencegahan pernikahan dini juga dapat dilakukan melalui forum-forum dialog atau pertemuan. Sosialisasi dan penerangan mengenai dampak pernikahan anak di bawah umur bahkan dapat juga disampaikan oleh para khatib Jumat di masjid-masjid.
Baca: Kemenag Gandeng 10 UIN Tingkatkan Kompetensi Penyuluh Agama Islam
Ia menambahkan masyarakat perlu juga diberi informasi yang jelas dan luas. Misalnya, melalui perspektif agama dan kesehatan mengenai fungsi organ reproduksi wanita dan masalah-masalah sosial yang dihadapinya.
Ia berpendapat, upaya untuk memutus mata rantai pernikahan anak di bawah umur bukan semata menjadi tugas para penyuluh. Kalangan akademisi juga berkewajiban memberikan penerangan tentang dampak sosial-psikologis pernikahan anak di bawah umur ini kepada para orang tua dan anak-anak mereka.
"UIN Jakarta bahkan sudah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Salah satu poin penting dari kerja sama tersebut adalah peningkatan kapasitas para penyuluh agama," ungkapnya.
Selain Amany, pembicara lain dalam webinar ini ialah Pembina Dharma Wanita Persatuan Kementerian Agama Retno Yaqut Cholil Qoumas, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Al Maryati Solihah, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan Dedi Slamet Riyadi. Webinar dipandu oleh Diana Mutiah dari PSGA UIN Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id