Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Kemenag, Basnang Said, berharap kerja sama ini memberikan dampak positif bagi pembinaan pondok pesantren. "Ini merupakan wujud sinergi antara Kemenag dan Unicef dalam membangun lingkungan pendidikan yang lebih baik di pesantren," terangnya di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Sabtu, 4 Februari 2023.
Basnang Said memaparkan, sikap ramah terhadap anak bukan hal baru di lingkungan pesantren. Lembaga pendidikan ini telah mengimplementasikannya dalam proses interaksi kehidupan sesuai dengan tuntunan norma agama.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kementerian Agama juga telah menerbitkan dan mensosialisasikan Pedoman Pesantren Ramah Anak sejak 2021. Karena itu, Basnang meyakini program Pesantren Ramah Anak akan mendapat respons positif baik dari Kemenag Kab/Kota juga dari pimpinan pondok pesantren untuk turut terlibat aktif dalam implementasi program di lapangan.
Basnang mengatakan, penyusunan instrumen bertujuan untuk mengefektifkan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bahan analisis yang nantinya akan bermuara pada aksi kolektif di lapangan.
"Setelah instrumen selesai, akan dilakukan piloting pesantren ramah anak per kabupaten. Pesantren yang dipiloting akan dibuat acara deklarasi pesantren ramah anak," ujar Basnang.
Child Protection Specialist Unicef, Muhammad Zubedy Koteng mengatakan, pesantren ramah anak bukan sekadar program kampanye antikekerasan terhadap anak. Lebih dari itu sebagai upaya peningkatan kapasitas pendidik, pengelola pesantren, santri, serta mendorong agar pesantren lebih meningkatkan mutunya.
Penyelengggara program tersebut, kata Zubedy, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemerintah, serta pesantren itu sendiri. Bahkan peran pesantren, kata Zubedy harus memperhatikan kualitas pelayanan, dan sarana prasarananya, agar tercipta pesantren yang nyaman untuk tumbuh kembangnya anak dengan pola asuh anak yang lebih menyenangkan.
"Jadi program ini betul-betul upaya pesantren dalam membuat formulasi agar punya standar penyelenggaraan pesantren yang sesuai dengan tuntunan norma agama dan Konvensi Hak Anak serta Undang-undang tentang Perlindungan Anak," katanya.
Selain Kemenag dan Unicef, rapat penyusunan instrumen tersebut diikuti pula oleh perwakilan dari beberapa pesantren, serta kalangan aktifis perempuan dan anak.
Baca juga: Miris! Baru Sepekan di 2023, 3 Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Sudah Terjadi |