Ilustrasi. DOK Medcom
Ilustrasi. DOK Medcom

Amnesti Adalah, Pengertian, Syarat, Tujuan, Dasar Hukum dan Contohnya di Indonesia

Renatha Swasty • 16 Desember 2024 12:55
Jakarta: Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengusulkan pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana sebagai bagian dari upaya mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas). Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan amnesti ini juga mencakup narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS dan gangguan jiwa.
 
Pemberian amnesti diharapkan bisa meringankan beban lapas sekaligus memberikan pertimbangan kemanusiaan. Namun, amnesti tidak akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan status pengedar atau bandar, yang akan tetap menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Beberapa waktu terakhir amnesti menjadi topik hangat yang dibicarakan. Namun, masih banyak yang belum memahami dengan jelas tentang apa itu amnesti, apa saja syarat-syaratnya, serta contoh-contoh pemberiannya.

Berikut penjelasan lengkap soal amnesti dikutip dari beberapa sumber:

Pengertian amnesti

Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Konsep ini berasal dari bahasa Yunani 'amnestia' yang berarti pernyataan terhadap orang banyak untuk menghilangkan hukuman yang dikenakan atas tindakan pidana tersebut.
 
Tujuan dari amnesti adalah memberikan kesempatan kedua bagi individu yang sudah menjalani hukuman atau terlibat dalam tindak pidana.

Syarat pemberian amnesti

Pemberian amnesti umumnya memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Beberapa syarat yang berlaku di Indonesia antara lain:
  1. Tindak Pidana Tertentu: Amnesti hanya diberikan untuk tindak pidana tertentu yang dianggap tidak terlalu berat atau dapat mempengaruhi stabilitas negara. Untuk kasus narkoba, misalnya, amnesti hanya diberikan kepada narapidana dengan status pengguna, bukan pengedar atau bandar
  2. Pertimbangan Kemanusiaan: Pemberian amnesti juga sering dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan, terutama untuk narapidana yang menderita penyakit serius, seperti HIV/AIDS atau gangguan jiwa, yang tidak bisa mendapatkan perawatan yang layak di lapas
  3. Proses Pemeriksaan: Pemberian amnesti harus melalui proses pemeriksaan yang ketat oleh pemerintah dan lembaga terkait, untuk memastikan bahwa penerima amnesti memenuhi kriteria yang ditetapkan
Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju
 

Tujuan amnesti

Amnesti diberikan untuk beberapa tujuan penting, antara lain:
  1. Transisi Demokrasi: Amnesti dapat membantu negara yang sedang beralih menuju sistem demokrasi dengan menghapuskan hukuman terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana selama periode otoritarian sebelumnya
  2. Pemeliharaan Perdamaian: Dalam situasi konflik bersenjata, amnesti dapat menjadi bagian dari upaya untuk mengakhiri konflik dan memulihkan perdamaian dengan menghapuskan hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perang atau pemberontaka
  3. Rekonsiliasi Nasional: Tindakan amnesti juga dapat mendorong rekonsiliasi antara kelompok-kelompok yang bertikai, memberikan kesempatan bagi individu yang terlibat dalam konflik untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat

Dasar hukum amnesti di Indonesia

Amnesti di Indonesia diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti atas pertimbangan tertentu. Selain itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga mengatur pemberian amnesti, yang menghapuskan segala akibat hukum pidana terhadap individu yang diberikan tindakan tersebut.

Contoh pemberian amnesti

Beberapa contoh pemberian amnesti yang pernah terjadi di Indonesia antara lain:
  1. Pengampunan oleh Presiden Joko Widodo terhadap dosen Universitas Syiahkuala Saiful Mahdi yang terlibat dalam kasus UU ITE pada tahun 2021
  2. Pengampunan oleh Presiden Soekarno kepada individu yang terlibat dalam pemberontakan pada masa awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1959
  3. Pengampunan oleh Presiden Joko Widodo kepada korban kasus UU ITE pada tahun 2021 yang dirasa tidak adil
  4. Pengampunan oleh Presiden Joko Widodo terhadap terpidana kasus narkoba, Muhammad Yusuf, pada tahun 2015.
Pemberian amnesti memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, baik sebagai alat untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas maupun sebagai langkah kemanusiaan untuk individu yang membutuhkan bantuan. Meskipun demikian, pemberian amnesti tidak berlaku untuk semua narapidana dan memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
 
Penerapan amnesti juga menunjukkan upaya negara menjaga perdamaian dan stabilitas nasional, sambil memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali kepada masyarakat. (Suchika Julian Putri)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan