Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano mengatakan, dengan adanya skema sertifikasi KKNI Level IV ini, diharapkan kesetaraan dan kesamaan level kompetensi guru produktif dan tendik di SMK negeri dan swasta akan terwujud.
"Dengan demikian akan terwujud pendidikan berkualitas yang merata, sehingga dapat menghasilkan lulusan SMK yang kompeten, siap memasuki dunia kerja dan mampu bersaing di tataran global,” kata Supriano saat Pengesahan Skema KKNI Level IV untuk 81 Kompetensi Keahlian Guru Produktif SMK dan 38 Skema Sertifikasi Tendik SMK, di Gedung D Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis. 15 November 2018.
Sertifikasi itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. “Khususnya terkait dengan peningkatan kualitas guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK,” kata Supriano.
Baca: Kemendikbud Gelar Pelatihan Guru HOTS Besar-besaran
Proses sertifikasi akan lebih spesifik mengarah pada profesi keahlian. Dengan menggunakan standar aturan khusus, dan prosedur yang sama.
“Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja,” terang Supriano.
Terkait acuan pelaksanaan sertifikasi keahlian bagi guru dan tenaga kependidikan tersebut, pada tahap I telah disusun Skema Sertifikasi KKNI Level IV untuk 56 kompetensi keahlian. Sertifikasi ini telah mendapatkan pengesahan oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Dirjen GTK pada 23 Agustus 2017 lalu.
Sedangkan pada tahap II, telah disusun lagi 81 skema sertifikasi kompetensi keahlian untuk guru dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan. Keduanya telah melalui proses validasi dan verifikasi dari BNSP, serta siap mendapatkan pengesahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News