SMA Unggul Garuda. Dok Sekolah Unggul Garuda
SMA Unggul Garuda. Dok Sekolah Unggul Garuda

PPDB SMA Unggul Garuda 2027 Dibuka, Simak Aturan Unggah Foto dan Dokumen!

Ilham Pratama Putra • 16 Oktober 2026 13:38
Ringkasnya gini..
  • PPDB SMA Unggul Garuda Baru TA 2027/2028 resmi dibuka hingga 13 November 2026.
  • Calon siswa wajib memperhatikan aturan resmi terkait unggah pas foto formal dan pemindaian dokumen asli berwarna.
  • Ketidaksesuaian data NIK, nama, serta kesalahan mengunggah dokumen dapat memengaruhi kelulusan tahap administrasi.
Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Garuda Baru atau SMA Unggul Garuda Baru Tahun Ajaran 2027/2028 sudah dibuka. Pendaftaran dibuka hingga 13 November 2026.

Nah, dalam proses pendaftaran ada banyak hal yang harus kamu perhatikan. Mengutip informasi di akun Instagram @sekolahgaruda.id, calon siswa harus memperhatikan ketentuan unggah foto dan dokumen.

Apa saja do's and dont's dalam proses unggah foto dan dokumen pendaftaran Sekolah Garuda? Berikut penjelasannya: 

 

Ketentuan Unggah Foto dan Dokumen PPDB SMA Unggul Garuda


Ketentuan Unggah Pas Foto

Do's (Yang Harus Dilakukan):
  • Pas foto formal & terbaru
  • Memakai seragam sekolah/kemeja berkerah
  • Wajah menghadap depan, terlihat jelas, telinga & dahi tidak tertutup
  • Latar polos warna
  • Ukuran & format file sesuai ketentuan
Don'ts (Yang Tidak Boleh Dilakukan):
  • Foto selfie/jarak terlalu dekat
  • Potongan foto bersama/foto dari media sosial
  • Menggunakan filter, efek kecantikan, stiker
  • Menggunakan kacamata hitam, topi, masker
  • Pose tidak formal (peace, miring, senyum berlebihan)
  • Foto gelap, buram, miring
   
Ilustrasi TKA SMA_ DOK Kemendikdasmen
Siswa SMA. Dok Kemendikdasmen
 

Ketentuan Unggah Dokumen

  • Do's (Yang Harus Dilakukan):
  • Pindai/foto dokumen ASLI
  • Dokumen wajib berwarna, terang, tegak lurus
  • Seluruh halaman & keempat sudut terlihat
  • Dokumen diunggah di kolom yang sesuai
  • Nama dokumen rapi (contoh: NAMA_RAPOR_SEM1-4.pdf)

Don'ts (Yang Tidak Boleh Dilakukan):
  • Buram, terpotong, ada bayangan tangan/pantulan flash
  • Mengedit atau mengubah isi dokumen
  • Salah kolom (contoh: unggah rapor di kolom akta)
  • Menggunakan dokumen milik orang lain
  • File melebihi batas ukuran
Calon pendaftar perlu memperhatikan, nama, tempat dan tanggal lahir, NIK harus sama persis dengan akun, KK, akta, dan rapor. Ikuti ketentuan resmi dokumen PPDB (ukuran foto, warna latar, format dan ukuran file) yang sudah tercantum pada Juknis.

Itulah informasi terkait ketentuan unggah foto dan dokumen pendaftaran PPDB SMA Unggul Garuda. Semoga informasi ini bermanfaat yaa. 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan