Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Eddy Pratomo (kiri). Foto: Medcom/Citra Larasati
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Eddy Pratomo (kiri). Foto: Medcom/Citra Larasati

Universitas Pancasila Gelar FGD Kaji Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Citra Larasati • 07 Mei 2025 23:58
Jakarta:  Universitas Pancasila melalui Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (PDIH FH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan: Menuju Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan dan Berkelanjutan". Kegiatan ini diadakan sebagai respons kritis atas terbitnya regulasi tersebut yang belakangan menjadi sorotan berbagai kalangan.
 
Sorotan datang mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, komunitas adat, hingga pelaku usaha di sektor sumber daya alam. Perpres ini, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster kehutanan, dinilai membawa semangat percepatan penyelesaian persoalan kawasan hutan.
 
Namun juga memunculkan kekhawatiran akan potensi pengabaian prinsip-prinsip keadilan ekologis dan sosial yang telah ditegaskan dalam konstitusi, UU Cipta Kerja, putusan
Mahkamah Konstitusi, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

FGD ini diselenggarakan untuk menjawab kebutuhan akan kajian mendalam terhadap Perpres No. 5 Tahun 2025, terutama dalam menilai dampaknya terhadap hak-hak masyarakat di sekitar hutan.  Selain itu juga kepastian hukum atas status kawasan hutan, perlindungan fungsi ekologis hutan, hingga potensi legalisasi pelanggaran kehutanan masa lalu.
 
"Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa lahan yang dijadikan kawasan hutan benar-benar clear melalui pengukuhan yang tepat, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia," kata Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Eddy Pratomo di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
 
Baca juga:  Ustaz Adi Hidayat Bagikan Beasiswa S1-S3 ke Luar Negeri, Simak Infonya!

Menurut Eddy, hal sangat penting mengingat Indonesia memiliki komitmen internasional untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% pada 2030, di mana perlindungan hutan menjadi salah satu pilar utama. 
 
Dalam forum ini, hadir sejumlah narasumber lintassektor yang memberikan perspektif multidisiplin, di antaranya Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH. dari Universitas Pancasila yang membedah aspek hukum Perpres No. 5 Tahun 2025, Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selaku Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang membahas implementasi dan langkah ke depan, Uli Arta Siagian dari WALHI yang menyoroti Perpres ini dari perspektif lingkungan, Dr. Sadino, S.H., M.H. dari Universitas Al Azhar Indonesia yang mengkaji perlindungan hak masyarakat dalam hukum kehutanan serta Setiyono, dari Asosiasi Perkebunan Rakyat Indonesia.
 
Baca juga:  AI dan Coding Masuk Kurikulum Tahun Ini, Guru Wajib Dampingi Siswa

Acara ini dihadiri 75 peserta aktif FGD yang berasal dari kalangan akademisi, penegak hukum, kementerian terkait, asosiasi pengusaha, advokat, hingga perwakilan LSM dan NGO, sehingga diskusi berlangsung kaya akan sudut pandang dan pengalaman lapangan.
 
FGD ini bertujuan untuk menganalisis Perpres No. 5 Tahun 2025 secara komprehensif dengan membandingkan ketentuannya terhadap UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 24 Tahun 2021, serta beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.
 
Selain itu, forum ini juga mengkaji dampak kebijakan penertiban kawasan hutan terhadap hak hak masyarakat dan kepastian hukum perizinan, serta memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan agar pelaksanaan Perpres ini tetap memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi dalam tata kelola hutan dan lingkungan. Melalui paparan para ahli, diskusi interaktif, dan tanya jawab dengan peserta, FGD diharapkan menghasilkan pemetaan persoalan yang komprehensif serta rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan.
 
Dengan adanya FGD ini, Universitas Pancasila menegaskan komitmennya untuk mendorong reformulasi kebijakan kehutanan nasional yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup, penghormatan hak-hak masyarakat, serta komitmen Indonesia terhadap agenda perubahan iklim global. Melalui kolaborasi lintas sektor, FGD ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif dalam merumuskan kebijakan kehutanan yang tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga adil secara sosial dan ekologis, serta berkelanjutan bagi generasi mendatang.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan